Tribunners
Denda dan Penjara: Apakah Ini Solusi Pertambangan Ilegal di Indonesia?
Sanksi pidana penjara dan pidana denda terhadap pelaku pertambangan ilegal belum dapat dikatakan mampu menjadi solusi
Oleh: Tessya Safita - Mahasiswi Magister Hukum Universitas Bangka Belitung
SEKTOR pertambangan saat ini memegang peranan penting dalam kemajuan industri, baik dalam negeri maupun luar negeri. Namun, pertambangan sebagai sektor yang mumpuni untuk pergerakan ekonomi nasional sering kali tidak berjalan sesuai dengan cita-cita bangsa.
Indonesia secara konstitusional menyatakan dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwasannya bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kendati demikian, Indonesia dalam melaksanakan tujuan ini memiliki banyak hambatan, baik dari faktor regulasi maupun masyarakatnya sendiri.
Sejak zaman kolonial, pertambangan sudah dilakukan dan terdapat dinamika dalam pelaksanaannya. Deregulasi yang berulang dan tidak memihak pada rakyat sering kali membuat rakyat berada pada posisi dirugikan. Padahal, sumber daya alam yang dieksplorasi dan eksploitasi tidak selalu memberikan dampak positif, namun juga memberikan efek yang sangat tragis terhadap kondisi ekosistem, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat di wilayah pertambangan. Meskipun pemerintah telah berupaya untuk mengembalikan ekosistem seperti semula dan melestarikan budaya masyarakat, pertambangan pada hakikatnya adalah kegiatan yang merusak alam.
Salah satu permasalahan yang hingga saat ini belum menemukan titik terang adalah muncul dan berkembangnya pertambangan ilegal. Mengapa pertambangan ilegal menjadi penting untuk dibahas? Secara definisi, pertambangan ilegal adalah pertambangan yang tidak berizin. Izin yang dimaksud di sini ialah izin yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian ESDM mencatat terdapat lebih dari 2.700 lokasi pertambangan ilegal yang tersebar di Indonesia.
Secara regulasi, apabila seseorang atau perusahaan ingin melakukan kegiatan pertambangan, maka harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP), sedangkan hal tersebut tidak dimiliki oleh penambang ilegal sehingga pertambangan ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaannya, pertambangan ilegal mengabaikan tanggung jawab yang seharusnya dilakukan apabila memiliki IUP, seperti melaksanakan reklamasi dan kegiatan pascatambang untuk memulihkan alam ke kondisi semula.
Oleh karena itu, sering kali pertambangan ilegal mengakibatkan kerusakan yang signifikan terhadap lingkungan karena tidak dilakukan sesuai dengan prosedur pertambangan yang seharusnya. Hal ini menyebabkan dampak yang sangat kompleks, bukan hanya terhadap ekosistem, namun juga menyebabkan konflik sosial di masyarakat.
Sayangnya, di balik permasalahan pertambangan ilegal yang memberikan dampak luas, terdapat kekecewaan yang melekat di hati masyarakat terkait penyelesaian dan penanganan perkara ini. Sampai saat ini, penegakan hukum yang ada belum efektif dan memberikan efek jera terhadap pelaku pertambangan ilegal meskipun undang-undang secara tegas melarang kegiatan pertambangan ilegal melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 undang-undang tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Pertanyaannya, apakah sanksi berupa pidana penjara dan pidana denda tersebut merupakan solusi atas permasalahan ini? Faktanya, meskipun regulasi secara tegas telah mengatur mengenai sanksi terhadap pertambangan ilegal, realitas di masyarakat ternyata tidak sesuai dan justru makin melukai martabat penegakan hukum. Pasalnya, penegakan hukum tanpa disertai pengawasan dan kerja sama antara pemerintah dan aparat penegak hukum tidak akan membuahkan hasil. Di sisi lain, masyarakat yang dihadapkan dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah juga tidak memiliki pilihan lain selain mencari penghasilan dengan cara menambang.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah memiliki dua pilihan, yaitu memutus dengan tegas seluruh kegiatan pertambangan ilegal dengan cara merumuskan kembali regulasi dan meningkatkan pengawasan secara terstruktur dengan melibatkan pihak-pihak yang berwenang, atau tetap melanjutkan pertambangan tersebut dengan mengubah statusnya menjadi pertambangan legal melalui penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR).
Namun, hal itu tidak mudah diwujudkan karena dalam menentukan wilayah pertambangan rakyat (WPR) diperlukan kerja sama banyak pihak dan tentunya persetujuan dari masyarakat di wilayah yang akan dilakukan pertambangan agar tidak terjadi konflik di kemudian hari. Selain itu, diperlukan analisis mendalam terkait dampak pertambangan terhadap lingkungan dan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab atas WPR tersebut.
Sanksi pidana penjara dan pidana denda terhadap pelaku pertambangan ilegal belum dapat dikatakan mampu menjadi solusi dan mencegah bertambahnya pelaku pertambangan ilegal. Oleh karena itu, diperlukan perhatian lebih baik dari pemerintah maupun masyarakat terkait bagaimana arah dan masa depan penegakan hukum terkait pertambangan, agar dapat sesuai dan sejalan dengan cita-cita bangsa Indonesia di kemudian hari. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250527_Tessya-Safita.jpg)