Tribunners

Calon Jemaah Haji Jangan Tertipu

Dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Tahun 2019 tidak ditemukan istilah haji furoda.

Editor: suhendri
Istimewa/Dok. Suparhun
Drs. H. Suparhun, M.A. - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur 

Oleh: Drs. H. Suparhun, M.A. - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur

Visa dan paspor

VISA adalah suatu dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara. Paspor dikeluarkan oleh pejabat resmi negara asal dan digunakan untuk bepergian antarnegara. Secara singkat, paspor dikeluarkan oleh negara asal, sedangkan visa dikeluarkan oleh negara tujuan. 

Kebijakan visa tiap negara berbeda-beda. Bahkan ada negara yang menerapkan bebas visa masuk ke negaranya dengan durasi waktu tertentu dan dengan tujuan tertentu. Hal ini dilakukan guna promosi negaranya sebagai destinasi wisata sehingga dapat meningkatkan devisa. Untuk masuk ke negara tersebut cukup menunjukkan paspor dari negara asal.

Visa haji 

Selain visa haji, Kerajaan Arab Saudi juga menerbitkan 14 jenis visa lainnya; visa umrah, visa kerja, visa kunjungan keluarga, visa residen, visa bisnis, visa kunjungan bisnis, visa kunjungan kerja, visa pengiriman kargo, visa pelajar, visa kunjungan pribadi, visa misi diplomatik, visa transit, visa berobat, dan visa turis (ziarah). 

Visa haji terbagi dalam bentuk; visa haji kuota Indonesia dan visa haji kuota mujamalah. (Pasal 18, UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah). Visa haji kuota Indonesia diberikan kepada jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, sedangkan visa kuota haji mujamalah diberikan kepada jemaah haji yang mendapat undangan resmi Kerajaan Arab Saudi. 

Visa haji reguler dan visa haji khusus merupakan visa haji kuota resmi atas kerja sama Pemerintah RI dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. (Haji khusus diselenggarakan oleh PIHK, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Haji reguler dan haji khusus termasuk perjanjian government to government. 

Adapun visa haji mujamalah merupakan visa kuota haji di luar kuota resmi karena jumlahnya ditentukan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tanpa ada kesepakatan kerja sama dengan Pemerintah RI dan keberangkatannya melalui PIHK.

Visa mujamalah diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada; (1) Pejabat tinggi negara, (2) Anggota legislatif atau pemangku kepentingan, (3) Ulama dan tokoh agama nasional, (4) Tokoh masyarakat atau organisasi keagamaan tertentu, (5) Individu yang memiliki koneksi diplomatik dengan Pemerintah Arab Saudi. Semua biaya haji dengan visa mujamalah  ditanggung oleh Kerajaan Arab Saudi.

Istilah visa haji furoda

Dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Tahun 2019 tidak ditemukan istilah haji furoda. Sering kali istilah haji furoda disamakan dengan haji mujamalah. Hal ini kurang tepat. 

Memang, status kuota visa haji mujamalah dan visa haji furoda adalah kuota visa haji di luar kesepakatan Pemerintah RI dan Kerajaan Arab Saudi (kuota haji tidak resmi). Namun, visa haji mujamalah dipastikan terbit karena jemaahnya melalui undangan resmi kerajaan, sedangkan visa haji furoda ditentukan oleh individu (biro perjalanan) yang memiliki koneksi diplomatik dengan Pemerintah Arab Saudi, (business to business). 

Visa haji furoda ini tidak ada kepastian penerbitannya. Meskipun demikian, jemaah diberangkatkan tanpa memiliki visa dari tanah air dengan harapan visa akan terbit setelah tiba di Jeddah. Setibanya di Bandara Jeddah, visa tidak terbit dan jemaah tidak diizinkan masuk Kota Makkah dan akan dideportasi ke tanah air tanpa ada jaminan uang akan dikembalikan.

Kebijakan Kerajaan Arab Saudi

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved