Mahfud MD Minta Budi Arie Tahu Diri Terkait Kasus Situs Judi Online, Sarankan Mundur : Muka Tebal

"Ya boleh jadi (sebaiknya mundur). Kalau saya yang begitu gak kuat menghadapi masyarakatkan mundur saja kalau saya. Tapi orang kan beda-beda, ...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Kolase KOMPAS.com/FIRDA JANATI || Tribunnews/Danang Triatmojo
KASUS SITUS JUDI ONLINE -- (kiri) Budi Arie / (kanan) Mahfud MD || Mahfud MD menanggapi kasus situs judi online yang kini menyeret nama Budi Arie. Budi Arie diminta tahu diri. Selain itu Mahfud MD juga menyarankan agar Presiden Prabowo bersikap tegas terkait keterlibatan menterinya dalam kasus situs judi online ini. 

"Pasti ada apa-apa, bukan fitnah. Saya berpendapat ini segera dikejar agar menjadi pembelajaran terhadap kita."

"Nah saya ndak peduli dengan (disebut) fitnah oleh Projo, silahkan saja. Nanti saya tunjukkan berita yang lebih dulu dari saya kenapa itu gak digugat, di semua podcast itu. Dimana mana dibahas secara meluas."

"Saya hanya menyebutkan sesudah jaksa menyebut karena aneh ya, berarti rumor-rumor yang dulu itu betul."

"Buktinya lalu muncul didakwaan jaksa, dia mendapat jatah 50 persen. Nggak mungkin orang ngangkat orang bodoh karena nggak memenuhi syarat dan dipaksakan secara psikologis karena lari-lari kekuasaan agar diangkat, kalau tidak ada apa-apanya."

"Saya tetap berpendapat, itu ada indikasi suap terhadap pejabat pemerintah seharusnya diadili di pengadilan tipikor Jakarta Pusat korupsi atau tindak pidana pencucian uang, kan dugaannya ratusan miliar bahkan triliunan kan."

"Bukan uang ecek-ecek," tegasnya.

Sebelumnya, nama Budi Arie Setiadi muncul dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini dikenal sebagai Komdigi.

Budi Arie sebelumnya pernah menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika. Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Adapun para terdakwa yakni Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus.

Pada Oktober 2023, Zulkarnaen diminta Budi Arie untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online.

Kemudian, Zulkarnaen menawarkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.

 "Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online," tulis surat dakwaan dikutip Kompas.com, Minggu (18/5/2025).

Budi Arie juga menawarkan Adhi Kismanto yang lulusan SMK untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kominfo.

Dalam proses seleksi tersebut, Adhi dinyatakan tak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana.

Namun, Adhi tetap diterima bekerja di Kominfo karena ada atensi Budi Arie.

Adhi ditugaskan mencari link atau website judi online yang bakal dilaporkan Kepala Tim Take Down Riko Rasota Rahmada untuk diblokir.

Pada Januari 2024, PNS Kominfo Denden Imadudin Soleh menyampaikan kepada Direktur Utama PT. DJELAS Alwin Jabarti Kiemas bahwa kantornya sedang patroli mandiri situs judi online yang dilakukan oleh Adhi.

 Atas hal tersebut, Alwin memberikan uang koordinasi Rp 280 juta kepada Deden.

"Di mana dalam pertemuan tersebut Muhrijan meminta uang sejumlah Rp 1,5 miliar dan selanjutnya saksi Denden mengirimkan uang sejumlah Rp 100 juta secara bertahap sebanyak 2 kali," kata jaksa.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Serambinews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved