Reaksi Dedi Mulyadi Usai Dilaporkan Orangtua Murid Adhel Setiawan ke Bareskrim Polri :Cari Perhatian
Dedi Mulyadi menyebut pihak yang melaporkannya ke Bareskrim Polri sebagai upaya mencari perhatian.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Sebelumya diberitakan, Adhel Setiawan, salah seorang wali murid asal Kabupaten Bekasi, bersama Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan Indonesia (LBH PI), melaporkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (5/6/2025).
Laporan ke Bareskrim Polri ini terkait kebijakannya yang kontroversial, yakni mengirim siswa dengan perilaku menyimpang ke barak militer untuk dididik dengan pendekatan disiplin tinggi.
Adhel Setiawan dan LBH PI menilai, kebijakan Dedi Mulyadi tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak anak dan berpotensi melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
"Kami memasukkan (aduan) ke Bareskrim Polri mengenai unsur-unsur pidana terkait dengan kebijakan Dedi Mulyadi," ucap Adhel kepada wartawan.
Adhel juga telah membawa barang bukti sebagai bahan aduan ke Bareskrim Polri.
Ia menilai bahwa Dedi Mulyadi diduga melanggar Pasal 76 H Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
"Salah satu pasal yang kami masukkan itu di UU Perlindungan Anak di Pasal 76 H, itu kan jelas-jelas melarang pelibatan anak-anak untuk kegiatan militer," ujarnya.
Sebelumnya, Adhel Setiawan juga telah melaporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM pada 8 Mei 2025.
"Mengadukan Gubernur Jawa Barat, Pak Dedi Mulyadi terkait dengan kebijakan beliau yang memasukkan siswa dengan permasalah perilaku ya, kalau bahasa beliau yang nakal, akan dimasukkan ke barak dan dididik oleh militer," kata Adhel Setiawan, dikutip dari Tribunnews.com.
"Saya selaku orang tua murid di Jawa Barat tidak setuju dengan kebijakan ini. Saya ingin kebijakan itu dihentikan, karena kami menilai kebijakan ini sarat dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia," lanjutnya.
Adhel Setiawan menilai kebijakan Dedi Mulyadi ini melampaui kewenangannya sebagai gubernur.
Ia pun meminta agar Komnas HAM pun diminta segera membentuk tim investigasi untuk mengusutnya.
Di dalam laporannya yang didampingi Direktur Eksekutif LBH PI Rezekinta Sofrizal, Dedi Mulyadi diduga sudah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur dengan mengeluarkan kebijakan yang tidak berdasar hukum tersebut.
“Kami sudah selesai membuat laporan atas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Mabes Polri siang ini,” kata Direktur Eksekutif LBH PI Rezekinta Sofrizal kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Namun, kata Rezekinta, laporan tersebut diterima Bareskrim dengan model pengaduan masyarakat (dumas). Sehingga, untuk saat ini laporan yang diajukan belum ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP).
Janggal dengan Hasil Bareskrim Polri, Lisa Mariana Kini Ajak Ridwan Kamil Tes DNA Ulang di Singapura |
![]() |
---|
Sosok Asep Japar Bupati Sukabumi Bantah Kecolongan Kasus Raya, Dulu Disindir Dedi Mulyadi soal Jalan |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Memohon Isu Kenaikan Tarif PBB 1.000 Persen di Cirebon Tidak Ramai Lagi |
![]() |
---|
Viral Pendeta Nangis di Bahu Dedi Mulyadi, Sedih Gereja Nunggak Utang Rp6 M dan Terancam Disita Bank |
![]() |
---|
Viral Pendeta Nangis di Depan Dedi Mulyadi, Sedih Gereja Punya Utang Rp6 M dan Terancam Disita Bank |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.