Reaksi Dedi Mulyadi Usai Dilaporkan Orangtua Murid Adhel Setiawan ke Bareskrim Polri :Cari Perhatian

Dedi Mulyadi menyebut pihak yang melaporkannya ke Bareskrim Polri sebagai upaya mencari perhatian.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
YouTube Kompas TV dan YouTube Kang Dedi Mulyadi
LAPORKAN WAGUB - Seorang wali murid bernama Adhel Setiawan baru-baru ini melaporkan Gubernur  Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Komnas HAM. 

Sebelumya diberitakan, Adhel Setiawan, salah seorang wali murid asal Kabupaten Bekasi, bersama Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan Indonesia (LBH PI), melaporkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (5/6/2025). 

Laporan ke Bareskrim Polri ini terkait kebijakannya yang kontroversial, yakni mengirim siswa dengan perilaku menyimpang ke barak militer untuk dididik dengan pendekatan disiplin tinggi.

Adhel Setiawan dan LBH PI menilai, kebijakan Dedi Mulyadi tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak anak dan berpotensi melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

 "Kami memasukkan (aduan) ke Bareskrim Polri mengenai unsur-unsur pidana terkait dengan kebijakan Dedi Mulyadi," ucap Adhel kepada wartawan.

Adhel juga telah membawa barang bukti sebagai bahan aduan ke Bareskrim Polri.

Ia menilai bahwa Dedi Mulyadi diduga melanggar Pasal 76 H Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

"Salah satu pasal yang kami masukkan itu di UU Perlindungan Anak di Pasal 76 H, itu kan jelas-jelas melarang pelibatan anak-anak untuk kegiatan militer," ujarnya.

Sebelumnya, Adhel Setiawan juga telah melaporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM pada 8 Mei 2025.

"Mengadukan Gubernur Jawa Barat, Pak Dedi Mulyadi terkait dengan kebijakan beliau yang memasukkan siswa dengan permasalah perilaku ya, kalau bahasa beliau yang nakal, akan dimasukkan ke barak dan dididik oleh militer," kata Adhel Setiawan, dikutip dari Tribunnews.com.

"Saya selaku orang tua murid di Jawa Barat tidak setuju dengan kebijakan ini. Saya ingin kebijakan itu dihentikan, karena kami menilai kebijakan ini sarat dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia," lanjutnya.

Adhel Setiawan menilai kebijakan Dedi Mulyadi ini melampaui kewenangannya sebagai gubernur.

Ia pun meminta agar Komnas HAM pun diminta segera membentuk tim investigasi untuk mengusutnya.

Di dalam laporannya yang didampingi Direktur Eksekutif LBH PI Rezekinta Sofrizal, Dedi Mulyadi diduga sudah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur dengan mengeluarkan kebijakan yang tidak berdasar hukum tersebut.  

“Kami sudah selesai membuat laporan atas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Mabes Polri siang ini,” kata Direktur Eksekutif LBH PI Rezekinta Sofrizal kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).  

Namun, kata Rezekinta, laporan tersebut diterima Bareskrim dengan model pengaduan masyarakat (dumas). Sehingga, untuk saat ini laporan yang diajukan belum ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved