Reaksi Dedi Mulyadi Usai Dilaporkan Orangtua Murid Adhel Setiawan ke Bareskrim Polri :Cari Perhatian

Dedi Mulyadi menyebut pihak yang melaporkannya ke Bareskrim Polri sebagai upaya mencari perhatian.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
YouTube Kompas TV dan YouTube Kang Dedi Mulyadi
LAPORKAN WAGUB - Seorang wali murid bernama Adhel Setiawan baru-baru ini melaporkan Gubernur  Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Komnas HAM. 

Pihaknya melaporkan Dedi Mulyadi dengan tuduhan pelanggaran dengan ancaman pasal berlapis. 

Yakni pasal 20 dan pasal 21, Pasal 59 ayat (2) huruf n, pasal 14 ayat (1), pasal 76C jo pasal 80, pasal 76H jo pasal 87 Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dalam pasal-pasal tersebut memuat ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun, dan denda ratusan juta rupiah.

Didukung Menteri HAM

Sementara itu, sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai telah menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengirim siswa nakal ke barak militer.

Bahkan, Pigai menyebut, kebijakan yang sudah mulai dijalankan sejak 2 Mei 2025 itu tidak melanggar HAM.

Apa Pertimbangan Pigai?

Menurut Pigai, kebijakan mengirim anak nakal ke barak militer bukan merupakan bagian dari corporal punishment. Sebaliknya, merupakan cara membentuk karakter, mental, dan disiplin.

"Kebijakan gubernur Jawa Barat yang mau bukan mengirim ya mau mendidik anak-anak nakal di barak tentara, dalam perspektif HAM, saya pertegaskan tidak melanggar HAM, karena kalau itu tidak dilakukan yang disebut corporal punishment," kata Natalius Pigai di kantor KemenHAM, Jakarta pada 6 Mei 2025. 

Pigai mengatakan, corporal punishment merupakan hukuman fisik yang diberikan pendidik kepada siswa yang bertentangan dengan prinsip seperti memukul.

"Menurut saya, keyakinan saya, di Jawa Barat itu bukan corporal punishment tapi mereka mau dididik mental, karakter, dan disiplin, dan tanggung jawab," ujarnya.

Bahkan, Pigai mengaku bakal mengusulkan skema pendidikan di barak militer kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) jika di Jawa Barat berhasil.

"Ya kami meminta menteri dikdasmen untuk mengeluarkan sebuah peraturan supaya ini bisa dijalankan secara masif di seluruh indonesia, kalau bagus," katanya. 

Lebih lanjut, dalam pernyataan terbarunya, Pigai menyebut bahwa jika pendisiplinan ala barak militer diperlukan, maka kenapa tidak dilakukan.

"Apabila ada perubahan kompetensi pada bidang pendidikan dan itu dibutuhkan. Kenapa tidak? Bahkan, pendidikan akan makin bagus sehingga di mana letak pelanggaran HAM-nya?” ujar Pigai dikutip dari Kompas.com, Senin (12/5/2025).

Dia pun kembali menegaskan bahwa mengirim siswa nakal ke barak militer, bukan merupakan pelanggaran HAM sebab tidak ada perlakuan fisik. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved