Reaksi Dedi Mulyadi Usai Dilaporkan Orangtua Murid Adhel Setiawan ke Bareskrim Polri :Cari Perhatian
Dedi Mulyadi menyebut pihak yang melaporkannya ke Bareskrim Polri sebagai upaya mencari perhatian.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Pihaknya melaporkan Dedi Mulyadi dengan tuduhan pelanggaran dengan ancaman pasal berlapis.
Yakni pasal 20 dan pasal 21, Pasal 59 ayat (2) huruf n, pasal 14 ayat (1), pasal 76C jo pasal 80, pasal 76H jo pasal 87 Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dalam pasal-pasal tersebut memuat ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun, dan denda ratusan juta rupiah.
Didukung Menteri HAM
Sementara itu, sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai telah menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengirim siswa nakal ke barak militer.
Bahkan, Pigai menyebut, kebijakan yang sudah mulai dijalankan sejak 2 Mei 2025 itu tidak melanggar HAM.
Apa Pertimbangan Pigai?
Menurut Pigai, kebijakan mengirim anak nakal ke barak militer bukan merupakan bagian dari corporal punishment. Sebaliknya, merupakan cara membentuk karakter, mental, dan disiplin.
"Kebijakan gubernur Jawa Barat yang mau bukan mengirim ya mau mendidik anak-anak nakal di barak tentara, dalam perspektif HAM, saya pertegaskan tidak melanggar HAM, karena kalau itu tidak dilakukan yang disebut corporal punishment," kata Natalius Pigai di kantor KemenHAM, Jakarta pada 6 Mei 2025.
Pigai mengatakan, corporal punishment merupakan hukuman fisik yang diberikan pendidik kepada siswa yang bertentangan dengan prinsip seperti memukul.
"Menurut saya, keyakinan saya, di Jawa Barat itu bukan corporal punishment tapi mereka mau dididik mental, karakter, dan disiplin, dan tanggung jawab," ujarnya.
Bahkan, Pigai mengaku bakal mengusulkan skema pendidikan di barak militer kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) jika di Jawa Barat berhasil.
"Ya kami meminta menteri dikdasmen untuk mengeluarkan sebuah peraturan supaya ini bisa dijalankan secara masif di seluruh indonesia, kalau bagus," katanya.
Lebih lanjut, dalam pernyataan terbarunya, Pigai menyebut bahwa jika pendisiplinan ala barak militer diperlukan, maka kenapa tidak dilakukan.
"Apabila ada perubahan kompetensi pada bidang pendidikan dan itu dibutuhkan. Kenapa tidak? Bahkan, pendidikan akan makin bagus sehingga di mana letak pelanggaran HAM-nya?” ujar Pigai dikutip dari Kompas.com, Senin (12/5/2025).
Dia pun kembali menegaskan bahwa mengirim siswa nakal ke barak militer, bukan merupakan pelanggaran HAM sebab tidak ada perlakuan fisik.
Janggal dengan Hasil Bareskrim Polri, Lisa Mariana Kini Ajak Ridwan Kamil Tes DNA Ulang di Singapura |
![]() |
---|
Sosok Asep Japar Bupati Sukabumi Bantah Kecolongan Kasus Raya, Dulu Disindir Dedi Mulyadi soal Jalan |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Memohon Isu Kenaikan Tarif PBB 1.000 Persen di Cirebon Tidak Ramai Lagi |
![]() |
---|
Viral Pendeta Nangis di Bahu Dedi Mulyadi, Sedih Gereja Nunggak Utang Rp6 M dan Terancam Disita Bank |
![]() |
---|
Viral Pendeta Nangis di Depan Dedi Mulyadi, Sedih Gereja Punya Utang Rp6 M dan Terancam Disita Bank |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.