Korupsi Laptop Kemendikbudristek

Profil dan Jejak Karir Fiona Handayani, Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Laptop Kemendikbud

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp10 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
zoom-inlihat foto Profil dan Jejak Karir Fiona Handayani, Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Laptop Kemendikbud
Istimewa
EKS STAFSUS -- Mantan staf khusus (stafsus) Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH) penuhi panggilan penyidik

Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik telah menggeledah dua unit apartemen yang diduga milik Fiona Handayani (FH) dan Jurist Tan (JT) pada Rabu, 21 Mei 2025. Penggeledahan dilakukan di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 24 barang bukti yang terdiri dari sembilan barang bukti elektronik dan 15 dokumen, termasuk buku agenda, laptop, dan ponsel. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 28 saksi, termasuk dua mantan staf khusus Mendikbudristek.

Setelah penggeledahan, keduanya dipanggil oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

Bungkam Saat Datangi Kejagung

Mantan staf khusus (stafsus) Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH), bungkam saat mendatangi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.

Fiona Handayani datang sebagai saksi terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

Fiona juga tampak didampingi oleh tiga anggota kuasa hukum.

Dari kedatangan hingga menandatangani kehadiran di meja petugas, Fiona hanya diam dan melempar senyum ketika awak media menanyakan perihal kedatangannya pagi ini.

Ketika awak media juga menanyakan Fiona apakah mantan stafsus itu siap menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Fiona hanya tersenyum dan langsung masuk ke dalam gedung.

Diketahui, penyidik pada Jampidsus Kejagung kembali memanggil tiga mantan stafsus Nadiem Makarim, yaitu Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA) guna diperiksa terkait kasus pengadaan Chromebook ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pemanggilan ini dilakukan karena sebelumnya tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.

Adapun hingga pukul 10.12 WIB, mantan stafsus Nadiem Makarim yang tampak hadir baru Fiona Handayani.

(Bangkapos.com/Kompas TV/Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved