Korupsi Laptop Kemendikbudristek

Modus Korupsi 1,1 Juta Unit Laptop di Kemendikbudristek, Nadiem: Untuk Mitigasi Dampak Covid-19

Dua orang stafsus Mendikbudristek diduga mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
DIPERIKSA KEJAGUNG - Eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Fiona Handayani tiba di Gedung Kejagung untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbud Ristek, Selasa (10/6/2025). Dua orang stafsus Mendikbudristek di masa menteri Nadiem Makarim diduga mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap modus dugaan korupsi proyek pengadaan 1,1 juta unit laptop di Kemendikbudristek tahun 2019-2023.

Kasus korupsi laptop senilai hampir Rp 10 triliun ini melibatkan dua orang staf khusus Mendikbudristek.

Dua orang stafsus ini diduga mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

Baca juga: HARTA KEKAYAAN Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek Terancam Diperiksa Kejagung

Stafsus tersebut yakni FH diduga adalah Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-isu Strategis, dan JT adalah Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan.

"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Harli menjelaskan, awalnya Kemendikbudristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.

Jumlah tersebut diantaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.

Tim Kejagung menggeledah apartemen dua stafsus Mendikbudristek pasa masa menteri Nadiem Makarim.

Meski sudah melakukan penggeledahan di 2 apartemen anak buah Nadiem Makarim, sejauh ini Kajagung belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini.

"Penyidik sedang fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai alat bukti yang membuat terang tindak pidana ini dan tentunya melalui penyidikan ini dapat ditemukan siapa tersangkanya," kata Harli.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berpeluang diperiksa terkait kasus ini.

Harli mengatakan, soal pihak-pihak mana saja yang akan diperiksa merupakan kewenangan penyidik tergantung kebutuhannya.

"Siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," jelasnya.

Soal tugas-tugas para Staf Khusus tersebut di lingkungan Kemendikbudristek tentu akan menjadi substansi penyidikan.

"Tentu nanti akan, itu juga menjadi subtansi penyidikan, pemeriksaan. Jadi apa yang menjadi tugas-tugas yang bersangkutan, apa yang dia lakukan, apakah tugas itu dilakukan sendiri atau karena atas perintah, baik perintah jabatan atau orang misalnya, ini semua akan diungkap dalam proses penyidikan," kata Harli.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved