BPJS Kesehatan
BPJS Watch Beber Dampak KRIS, Dana Hingga Layanan Kesehatan Peserta JKN Bisa Menurun
Dampak KRIS tidak hanya pada menciutnya pemasukan dana dari iuran peserta, tapi juga lebih jauh bermuara pada penurunan mutu layanan kesehatan.
BANGKAPOS.COM, BANDAR LAMPUNG - Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 menargetkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Namun, KRIS hingga saat ini belum diberlakukan secara resmi untuk seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Bahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan KRIS ditunda pemberlakuannya secara menyeluruh pada 31 Desember 2025.
Baca juga: Peserta Berobat Tak Perlu Bawa Kartu BPJS Kesehatan, Cukup Tunjukkan KTP
Satu di antara penyebab belum diberlakukannya KRIS secara menyeluruh karena masih ada sejumlah RS yang belum siap menerapkan KRIS.
Penerapan KRIS secara menyeluruh dalam layanan kesehatan peserta JKN mendapat kritikan dan penolakan dari sejumlah kalangan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar membeberkan soal adanya penolakan pemberlakuan KRIS dalam pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan dari sejumlah pihak.
Timboel mengungkap ada sejumlah asalan penolakan program KRIS.
Ia menyebut pemberlakuan KRIS akan memberikan dampak negatif pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu sendiri.
Dampak tersebut dikhawatirkan tidak hanya pada menciutnya pemasukan dana dari iuran peserta, tapi juga lebih jauh bermuara pada penurunan mutu layanan kesehatan.
"Pertama akan menghapus kelas 1, 2 dan 3. Kedua, Pekerja Penerima Upah (PPU) yang biasa kelas 1 dengan 2 tempat tidur akan berubah menjadi 4 tempat tidur," kata Timboel saat sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Hotel Horison Bandar Lampung, Kamis (12/6/2025).
Sosialisasi program JKN ini dilaksanakan oleh BPJS Wilayah III meliputi Provinsi Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Bangka Belitung di hadapan sejumlah pimpinan dan perwakilan media cetak dan daring.
Selain itu, kata Timboel tidak ada lagi sistem gotong royong yang menjadi landasan utama penerapan progam JKN.
"Karena akan ada iuran tunggal dan ini akan mempersulit kelas 3 dan menurunkan penerimaan iuran dari kelas 1 dan 2," jelas Timboel.
Satu lagi kata Timboel, jika KRIS diberlakukan menyeluruh, pihak rumah sakit terutama swasta akan kesulitan merenovasi ruang perawatan karena hal ini berkaitan dengan biaya operasional.
Standar KRIS
Peserta Berobat Tak Perlu Bawa Kartu BPJS Kesehatan, Cukup Tunjukkan KTP |
![]() |
---|
Inilah 21 Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Menkes Akui Tak Bisa Cover Semua Penyakit |
![]() |
---|
Dirut Ali Ghufron Bocorkan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik |
![]() |
---|
Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Tidak Aktif Bisa Dikembalikan Secara Online, Ikuti Langkah Ini |
![]() |
---|
Mulai 1 Juli 2024, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat atau Perpajang SIM Kendaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.