Jangan Sewenang-wenang Ubah Status Pulau
Senator asal Bangka Belitung, Dinda Rembulan meminta Menteri Dalam Negeri mencabut Keputusan Mendagri yang mengubah status kepemilikan pulau kecil
Penulis: iklan bangkapos | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Senator asal Bangka Belitung, Dinda Rembulan meminta Menteri Dalam Negeri mencabut Keputusan Mendagri yang mengubah status kepemilikan pulau-pulau kecil di Provinsi Aceh dan Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Menteri Dalam Negeri telah membuat keputusan sewenang-wenang tanpa ada dialog terbuka dengan mengabaikan aspek historis dan suasana kebathinan masyarakat Provinsi yang bersangkutan.
“Pemindahan status kepemilikan empat pulau Aceh ke Sumatera Utara itu kasus terbaru tindakan sewenang-wenang Menteri Dalam Negeri mengubah status pulau-pulau kecil. Sebelum ini, Bangka Belitung mengalami hal yang sama. Gugusan Pulau Tujuh di sebelah utara pulau Bangka tiba-tiba berubah statusnya menjadi bagian dari Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Dinda di Jakarta, Senin (16/6/2025).
Dinda menjelaskan, gugusan Pulau Tujuh dulunya bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. Setelah Babel berdiri kemudian menjadi bagian dari Provinsi Bangka Belitung karena Babel adalah Provinsi pemekaran Prvpinsi Sumatera Selatan. Namun tiba-tiba terbit Kepmendagri Nomor 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau tahun 2021 yang disahkan tanggal 14 Februari 2022. Dalam Kepmendagri itu memuat keputusan bahwa Gugusan Pulau Tujuh, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka menjadi 'milik' Provinsi Kepulauan Riau.
Keputusan ini membuat gaduh para tokoh dan masyarakat Babel, karena perubahan itu tidak pernah ada dialog terbuka. Pemerintah Kabupaten Bangka kemudian melayangkan gugatan ke Mahkamah Konsitusi untuk meninjau Permendagri yang ujug-ujug itu. Namun sampai sekarang belum ada keputusan MK tentang hal itu.
Kini kegaduhan yang sama juga terjadi di Aceh karena Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengambil alih kepemilikan empat pulau, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek. Kemudian menyerahkan pulau-pulau itu kepada Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara.
"Menteri Dalam Negeri jangan sewenang-wenang mengubah status pulau-pulau kecil. Jangan gegabah menerbitkan Keputusan tentang empat pulau Aceh masuk dalam wilayah Sumatera Utara. Keputusan itu jelas mengabaikan fakta historis dan suasana kebatinan masyarakat Aceh," ujar Dinda.
Secara historis, kata Dinda empat pulau itu selama ini adalah bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Maka aneh kalau tiba-tiba, Menteri Dalam Negeri tiba-tiba menyerahkan empat pulau itu kepada Pemprov Sumatera Utara.
Sebagai Senator yang mewakili Bangka Belitung, Dinda mengungkapkan mendukung penuh upaya Aceh mengambil kembali empat pulaunya itu, dan siap berkolaborasi dengan para senator dari Aceh untuk mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri yang serampangan itu. Sebab, keputusan itu jelas akan menyulut konflik memancing kegaduhan. (*/E1)
Breaking News: Pelaku Penusukan di Mentok Ditangkap, Polisi Sita Pisau Berdarah |
![]() |
---|
ITB Gandeng PT Timah dan UBB, Dorong UMKM dan Kelola Limbah Desa di Bangka Belitung |
![]() |
---|
Bersama Wakil Gubernur, Mahasiswa KKN Kedisinian Unmuh Bangka Belitung Ziarah ke Makam Keramat Bakit |
![]() |
---|
Soroti Potensi Praktik Politik Uang di Pilkada Ulang, Bawaslu Babel Ajak Masyarakat Berani Lapor |
![]() |
---|
HIPMI Soroti dan Beri Solusi Polemik Pertanahan di Babel, Widi: Kolaborasi Kunci Penyelesaian |
![]() |
---|