Berita Bangka Selatan

Jaringan Komunukasi Data Perekaman E-KTP Dinonaktifkan, Dukcapil Basel akan Lakukan Jemput Bola

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan, Benny Supratama mengatakan pihaknya melakukan upaya jemput bola

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
PELAYANAN E-KTP - Sejumlah masyarakat ketika mendapatkan pelayanan perekaman KTP-el di Dinas Dukcapil Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (17/6/2025). Sejak sebulan terakhir pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan telah dinonaktifkan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA –  Jaringan komunikasi perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) pada tingkat kecamatan di Bangka Selatan telah dinonaktifkan.

Meski telah dinonaktifkan, Pemkab Bangka Selatan telah mengambil kebijakan dengan melakukan langkah jemput bola agar pelayanan E-KTP kepada masyarakat tak terhambat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan, Benny Supratama mengatakan pihaknya melakukan upaya jemput bola untuk memaksimalkan pelayanan publik.

Terutama terhadap pelayanan administrasi kependudukan berupa perekaman KTP-el bagi masyarakat wajib KTP. Upaya jemput bola dilakukan dengan mendatangi setiap desa yang menjadi lokus kegiatan.

“Upaya jemput bola sebagaimana program ajak bupati kite sambang kampung atau Aik Bakung. Akan kita sesuaikan kembali dengan kondisi yang ada,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Selasa (17/6/2025).

Benny Supratama menyebut untuk pengurusan administrasi lainnya selain perekaman KTP-el dan penerbitan kartu identitas anak (KIA) semuanya telah dilakukan dengan sistem online.

Hal itu setelah diluncurkannya aplikasi Madu Pelawan atau akronim mengurus Adminduk melalui pelayanan warga secara online. Masyarakat dapat langsung mengakses pada laman https://madupelawan.bangkaselatankab.go.id. 

Pada aplikasi tersebut segala layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bisa diakses. Mulai dari pembuatan akta kelahiran baik baru maupun sudah ada nomor induk kependudukan (NIK).

Lalu, pembuatan akta kematian, pembuatan kartu keluarga baru, hilang atau perubahan data. Termasuk sinkronisasi data atau surat keterangan pindah warga negara Indonesia.

“Untuk KTP-el memang dibutuhkan kehadiran fisik orang yang akan melakukan perekaman. Karena ada perekaman, foto, sidik jari dan iris mata,” urai Benny Supratama.

Diakui dia penonaktifan perekaman KTP-el di tingkat kecamatan berdampak luas terhadap pelayanan Adminduk. Terutama di kecamatan di kepulauan terluar maupun wilayah yang memiliki akses cukup jauh dari ibukota kabupaten.

Oleh karena itu, Disdukcapil terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar jaringan komunikasi data di seluruh kecamatan dan perangkat machine to machine (M2M) dapat diaktifkan kembali.

Khususnya terhadap kecamatan dan wilayah prioritas yang jangkauannya cukup jauh dari ibukota kabupaten. Apabila hal ini tidak dilakukan dikhawatirkan akan berdampak terhadap pelayanan publik lainnya karena semuanya mengacu terhadap NIK. KTP dan NIK menjadi elemen penting dalam mengakses berbagai jenis pelayanan publik di Indonesia.

“Seperti wilayah kepulauan, karena dikhawatirkan akan berdampak terhadap pelayanan lainnya,” ucapnya. 

Seperti diketahui pelayanan administrasi kependudukan di setiap kecamatan di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung resmi dinonaktifkan. Hal itu setelah Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menonaktifkan jaringan komunikasi data perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) pada tingkat kecamatan.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved