Sosok Rini Soemarno Eks Menteri BUMN Mangkir Sidang Tom Lembong, Ada Acara Keluarga

Ketidakhadiran Rini Soemarno tersebut suskes memicu amarah dari pihak Tom Lembong.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kolase KOMPAS.com/Syakirun Ni'am | TRIBUNNEWS.COM/ DANY PERMANA
RINI SOEMARNO -- (kiri) Pengacara Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025) / (kanan) Rini Mariani Soemarno saat diperkenalkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada 26 Oktober 2014. 

BANGKAPOS.COM -- Rini Mariani Soemarno mangkir sidang lanjutan Tom Lembong, terdakwa dugaan korupsi importasi gula.

Ketidakhadiran Rini Soemarno tersebut suskes memicu amarah dari pihak Tom Lembong.

Tim Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menuding telah terjadi perintangan penyidikan dalam perkara kliennya.

Meski tak hadir, tetapi berita acara pemeriksaan tetap diperbolehkan dibacakan Majelis Hakim.

“Kalau majelis hakim berpendapat bahwa itu tetap dibacakan, lalu untuk apa kami hadir di sini?” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, marah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika kemudian menyilakan kuasa hukum menyampaikan keberatannya dalam nota pembelaan.

Menurutnya, sudah terdapat banyak saksi yang diperiksa.

Adapun Rini, kata Hakim Dennie, sudah dipanggil empat kali secara patut namun mantan menteri itu tidak juga menghadiri sidang.

“Sudah empat kali dipanggil namun sampai sekarang juga tidak hadir. Ini adalah buktinya dan sudah diterima oleh sekretaris yang bersangkutan,” tutur Hakim Dennie.

Sosok Rini Soemarno

Rini Mariani Soemarno, B.A. adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014 hingga 2019.

Wanita yang akrab disapa Rini Soemarno itu sebelumnya pernah mengemban tugas sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan pada Kabinet Gotong Royong tahun 2001 hingga 2004.

Ia dikenal sebagai ekonom dan birokrat, sekaligus pencetus pembangunan kereta cepat di Indonesia.

Dilansir dari situs Wikipedia, Rini Soemarno lahir di Maryland, Amerika Serikat pada 9 Juni 1958.

Saat ini, ia telah berusia 67 tahun.

Rini merupakan putri dari pasangan Soemarno dan Raden Ayu Soetrepti Martonagoro.

Rini Soemarno diketahui pernah mengenyam pendidikan di Wellesley College, Massachusetts, Amerika Serikat dan berhasil meraih gelar Sarjana Ekonomi (B.A) tahun 1981.

Karier

Rini Soemarno mengawali karier usai menyelesaikan magang di Departemen Keuangan, Amerika Serkat.

Saat kembali ke Indonesia, ia bekerja di Citibank Jakarta. 

Berbagai jabatan ia duduki di perbankan tersebut. Puncaknya saat berumur 40 tahun, Rini sudah didapuk sebagai Vice President Citibank N.A, Jakarta.

Setelah berkarier selama 7 tahun di Citibank, Rini beralih ke dunia industri otomotif dan masuk Astra International.

Kariernya terus melejit dengan menduduki jabatan direktur utama PT Astra International. 

Setelah itu, berbagai perusahaan antre menunggu sentuhan tangannya. Sebut saja perusahaan yang sempat ditangani Rini adalah PT Agrakom (Bidang Bisnis Internet), PT Semesta Citra Motorindo, dan PT Kanzen Motor Indonesia.

Setelah malang melintang di dunia usaha, Rini diminta masuk ke dalam birokasi pemerintahan. 

Ini pertama kali baginya. Ia didapuk sebagai Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Jakarta pada 1998.

Sejak itu, ia mulai sering dilibatkan dalam persoalan pemerintah. 

Saat Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri terpilih, Rini diminta menjadi Menteri Perindustrian dan Perdagangan dalam kabinet Gotong Royong tahun 2001 hingga 2004.

Pada pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, Rini terpilih menjadi Menteri BUMN periode 2014 hingga 2019.

Mangkir Sidang, Picu Amarah Kuasa Hukum Tom Lembong

Rini Soemarno eks Menteri BUMN pemicu amarah Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Sejatinya, Rini Soemarno hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Tom Lembong terdakwa dugaan korupsi importasi gula.

Tom Lembong adalah mantan Menteri Perdagangan.

Kuasa hukum Tom Lembong, dipimpin Ari Yusuf Amir keluar ruang sidang lantaran jaksa penuntut umum tak hadirkan Rini Soemarno.

Tim Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menuding telah terjadi perintangan penyidikan dalam perkara kliennya.

Pasalnya saksi yang dijadwal dihadirkan jaksa, Rini Soemarno tak hadir di persidangan hari ini, Selasa (17/6/2025).

Meski tak hadir, tetapi berita acara pemeriksaan tetap diperbolehkan dibacakan Majelis Hakim.

"Saksi yang ingin dibacakan keterangannya di bawah sumpah ini adalah Ibu Rini Sumarno."

"Beliau adalah Menteri BUMN yang hadir dalam rapat-rapat yang menentukan apakah Pak Tom Lembong ini bersalah atau tidak," kata Zaid kepada awak media di PN Tipikor Jakarta.

Ia mempertanyakan alasan ketidakhadiran saksi tersebut.

"Ini saksi fakta. Alasan tidak hadir itu karena ada acara keluarga. Pertanyaannya adalah JPU sudah memanggil empat kali," jelasnya.

Zaid pun mempertanyakan alasan saksi hingga empat kali tak hadir dalam sidang.

"Jaksa ini kan punya kewenangan untuk menghadirkan dan punya kekuatan, kemampuan untuk eksekusi menghadirkan secara paksa. Ataukah inilah yang disebut dengan perintangan penyidikan yang sesungguhnya?" tanyanya.

Ia meminta jalannya persidangan harus tegas karena kliennya mencari keadilan.

"Di sini Pak Tom Lembong mencari keadilan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi fakta. Semua saksi, Pak Rahmat Gobel saja datang kok. Kenapa Ibu Rini nggak datang? Empat kali panggilan," kata Zaid.

"Bilangnya ada acara keluarga. Ini Pak Tom juga punya acara keluarga. Tapi beliau mengikuti proses hukum dengan baik dan benar. Jika seperti ini proses penegakan hukum, kita sulit mencapai keadilan. Jauh ini semua," ujarnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Atas kasus tersebut, Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Ari Yusuf Amir dkk, kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong walk out keluar dari ruang sidang.

Ari cs meninggalkan ruangan sebagai aksi protes terhadap hakim dan jaksa penuntut umum.

Saksi yang dijadwalkan hadir oleh jaksa yakni eks Menteri BUMN Rini Sumarno mangkir.

Meski tak hadir, majelis hakim tetap bolehkan berita acara pemeriksaan dibacakan.

"Penuntut umum tadi kan ada alasan sah. Sahnya tolong dijelaskan, intinya apa?" tanya hakim ketua Dennie Arsan di persidangan, PN Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Menurut jaksa penuntut umum, saksi atas nama Rini Sumarno berhalangan karena acara keluarga.

"Dari surat tersebut saksi ada acara keluarga di Jawa Tengah," jelas jaksa.

Atas hal itu Majelis Hakim memutuskan keterangan dari saksi Rini Sumarno dibacakan di persidangan.

"Majelis sudah mengambil sikap dan kami merasa adalah perlu untuk dibacakan dari permohonan penuntut umum tersebut untuk membacakan keterangan saksi," jelas hakim Dennie.

Mendengar keputusan tersebut kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dkk memilih keluar persidangan.

"Kalau mau dibacakan, majelis baca sendiri saja. Kami tidak usah hadir di persidangan ini, kalau begitu dalam pembacaan ini kami keluar," jelas Ari.

Kemudian hakim Dennie mengatakan,  dalam berita acara nanti tentunya akan tercatat atas nama keterangan saksi tersebut dibacakan.

"Dan tolong dicatat bahwa di persidangan kami menolak itu," jelas Ari.

Lalu kuasa hukum Tom Lembong keluar dari ruang persidangan.

(Bangkapos.com/Tribun-Timur.com/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved