Sabtu, 9 Mei 2026

Profil Novel Baswedan, Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Profil Novel Baswedan, Pernah Tangani Kasus Mega Korupsi Kini Ditunjuk Kapolri Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
(Kompas.com / Tatang Guritno)
Profil Novel Baswedan, Pernah Tangani Kasus Mega Korupsi Kini Ditunjuk Kapolri Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara 

Kini Novel Baswedan punya jabatan Baru di era pemerintahan Prabowo Subianto.

Ia ditunjuk sebagai Wakil Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Tangani sejumlah kasus besar

Novel Baswedan tercatat menangani beberapa kasus mega korupsi, bahkan yang terjadi di tubuh kepolisian, salah satunya pengungkapan kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan sejumlah pejabat kepolisian pada tahun 2012.

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo dan mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen (Pol) Didik Purnomo adalah dua nama pejabat yang tersandung kasus tersebut.

Novel Baswedan juga ikut serta dalam penetapan tersangka Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan pada tahun 2015. 

Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas dugaan transaksi mencurigakan atau tak wajar.

Saat itu, Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi.

Novel dikenal kritis dan tak ragu menyampaikan sikap meskipun kadang tak sejalan dengan pimpinan KPK.

Diberhentikan KPK

Karir Novel di KPK terhenti setelah ia diberhentikan dari lembaga antirasuah tersebut setelah bergulirnya kebijakan baru tentang UU KPK.

Novel merupakan satu dari 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Kemudian, dari 75 pegawai itu, 24 orang dinyatakan masih dapat dibina dan diangkat menjadi ASN, sedangkan 51 sisanya dianggap punya rapor merah dan tidak bisa lagi mendapatkan pembinaan.

Dari 24 orang tersebut, hanya 18 orang yang bersedia mengikuti diklat bela negara untuk dapat menjadi ASN dan bertahan di KPK.

Dengan begitu, ada 56 pegawai yang akhirnya tak bisa berstatus ASN dan harus diberhentikan dari KPK.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved