Harta Kekayaan Zarof Ricar Eks Pejabat MA Simpan Uang Haram Hampir Rp 1 Triliun, Disita untuk Negara

Dikutip dari situs e-LHKPN KPK, Zarof Ricar memiliki harta kekayaan mencapai Rp 51.419.972.176             Laporan harta kekayaan Zarof Ricar terakhir

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
KompasTV | Ist
ZAROF RICAR -- Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menangkap Zarof Ricar, Mantan Pejabat Mahkamah Agung (Non-Hakim) | Berapa harta kekayaan Zarof Ricar yang timbun uang hampir Rp 1 triliun, kini asetnya disita untuk negara 

Zarof Ricar tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 51.419.972.176. 

Simpan Uang Haram Hampir Rp 1 Triliun, Kini Disita untuk Negara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Zarof Ricar menjadi tersangka pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

"Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

Harli menyebut penetapan tersangka ini dilakukan sejak 10 April 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025.

Penetapan itu, kata dia, dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan atas kasus yang tengah diusut.

Sebagai informasi, perkara pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur tengah berproses di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

Zarof didakwa menerima Rp 915 miliar selama 10 tahun menjadi makelar kasus di MA.

Zarof Ricar ditangkap Kejagung terkait kasus suap hakim demi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Penyidik Kejagung lalu menemukan barang bukti uang tunai ratusan miliar rupiah saat menggeledah kediaman Zarof Ricar.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, uang ratusan miliar rupiah itu disebut sebagai gratifikasi yang diterima Zarof Ricar selama menjadi pejabat di MA.

Jaksa mengatakan uang itu diterima Zarof saat membantu pengurusan perkara

"Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2).

Penyidik Kejagung mendapati uang tunai Rp 920 miliar dan emas batangan 51 kilogram itu saat menggeledah rumah Zarof terkait perkara suap vonis Ronald Tannur.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved