Harta Kekayaan Zarof Ricar Eks Pejabat MA Simpan Uang Haram Hampir Rp 1 Triliun, Disita untuk Negara

Dikutip dari situs e-LHKPN KPK, Zarof Ricar memiliki harta kekayaan mencapai Rp 51.419.972.176             Laporan harta kekayaan Zarof Ricar terakhir

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
KompasTV | Ist
ZAROF RICAR -- Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menangkap Zarof Ricar, Mantan Pejabat Mahkamah Agung (Non-Hakim) | Berapa harta kekayaan Zarof Ricar yang timbun uang hampir Rp 1 triliun, kini asetnya disita untuk negara 

Namun, penyidik meyakini uang di rumah itu juga didapat Zarof dari mengurus kasus-kasus lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, bahwa kasus-kasus yang ditangani oleh Zarof merupakan bagian dari substansi penyidikan dan terus digali oleh penyidik.

Dian Agustiani dan Ronny Bara Pratama yang merupakan Istri dan anak dari mantan pejabat Mahkamah Agung yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, mengaku tak tahu asal-usul duit Rp 1 triliun lebih yang disita penyidik Kejaksaan Agung dari rumahnya.

Kini aset senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan dari rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar itu diputuskan dirampas untuk negara.

Dirampasnya aset itu lantaran majelis hakim menilai bahwa uang hampir Rp 1 triliun dan emas itu diperoleh dari hasil gratifikasi selama Zarof menjabat di MA.

Adapun hal itu berdasarkan penetapan dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan vonis kasus pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur yang menejerat Zarof pada Rabu (18/6/2025).

Terkait hal ini hakim menyatakan bahwa uang miliaran rupiah dan emas tersebut diduga kuat didapatkan Zarof dari hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.

"Karena, satu tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dari berbagai mata uang asing yang setara Rp 915 miliar dan emas logam mulia 51 kilogram bagi seorang PNS," kata Hakim saat membacakan poin pertimbangannya.

Selain itu, Zarof kata Hakim juga dianggap gagal membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh dari hasil warisan atau sumber penghasilan sah lainnya seperti yang pernah diutarakan pada sidang sebelumnya.

Tak hanya itu, bersama temuan uang Rp 915 miliar dan emas 51 kg itu turut pula ditemukan catatan-catatan yang berhubungan dengan perkara tertentu.

"Mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara," jelasnya.

Lebih jauh Hakim melanjutkan, berdasarkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2023, harta kekayaan sah yang dimiliki Zarof diketahui hanya sejumlah Rp 8.819.909.790 (Rp 8,8 miliar).

Sehingga atas aset sah tersebut Hakim pun memerintahkan agar Penuntut umum harus mengembalikannya kepada terdakwa.

Hakim kemudian menjelaskan, bahwa perampasan aset perlu diterapkan supaya memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.

"Dimana jika pelaku korupsi diizinkan untuk tetap menikmati hasil kejahatan setelah menjalani pidana penjara, maka hal tersebut tidak memberikan efek pencegahan yang efektif," tegasnya.

"Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai tuntutan Penuntut umum di mana hasil aset gratifikasi dirampas untuk negara," pungkasnya.

Adapun dalam kasus ini, sebelumnya Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Zarof dengan pidana penjara selama 16 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan jika tidak membayar denda tersebut.

Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata hakim. 

Tak hanya itu, dalam amar putusannya, Hakim Juhriah juga menyatakan Zarof terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

Penerimaan gratifikasi itu kata hakim berkaitan dengan jabatan Zarof yang sempat menjabat sebagai pejabat di Mahkamah Agung.

"Dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut umum," jelasnya.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved