Profil Supriyanto Pengusaha Asal Jepara Tipu Warga Sampai Rp 600 Juta, Sempat Maju Pilkada 2024

Supriyanto pengusaha asal Jepara, Jawa Tengah tipu warga sampai Rp 600 Juta. Ia pernah mendeklarasikan siap maju sebagai Calon Bupati Jepara 2024.

Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com
ILUSTRASI PENIPUAN -- Supriyanto pengusaha asal Jepara, Jawa Tengah tipu warga sampai Rp 600 Juta. Ia pernah mendeklarasikan siap maju sebagai Calon Bupati Jepara 2024 lalu. 

BANGKAPOS.COM -- Inilah profil Supriyanto, pengusaha asal Jepara, Jawa Tengah yang tipu warga sampai Rp 600 Juta.

Diketahui, sebelumnya, Supriyanto pernah mendeklarasikan siap maju sebagai Calon Bupati Jepara 2024 lalu.

Namun keinginannya pupus setelah tidak mendapatkan dukungan sama sekali dari berbagai partai politik.

Ia menjelaskan, Supriyanto diamankan Polres Jepara setelah dua kali mangkir saat pemanggilan pemeriksaan terkait dugaan kasus penipuan.

Sedangkan Supriyanto dilaporkan ke Polres Jepara atas kasus penipuan oleh Sugeng Cahyono warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, 7 Oktober 2024 lalu.

Sugeng bersama ayahnya, Sutrisno, tertipu sebesar Rp600 juta.

"Kami jemput paksa karena dua kali mangkir dan tidak koperatif," kata Kasatreskrim Polres Jepara kepada Tribun Jateng, Rabu (18/6/2025).

Ia menyebutkan bahwa saat ini Supriyanto telah ditahan di Rutan Polres Jepara.

Selain itu, Polres Jepara juga memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus penipuan tersebut.

Sedangkan, Sutrisno mengatakan bisa tertipu Supriyanto berawal dari kasus pencemaran lingkungan di kawasan Taman Nasional Karimunjawa terkait aktivitas tambak udang yang dilakukannya.

Dia bertemu Supriyanto yang menjanjikan akan mengurus kasus tersebut agar kasusnya tidak sampai dinyatakan P21.

Supriyanto meyakinkan Sutrisno bisa menangani kasus ini dengan bukti-bukti kedekatannya terhadap para pejabat di kejaksaan.

Sehingga permintaan uang Supriyanto sebesar Rp350 juta dipenuhi oleh Sutrisno.

Supriyanto juga disebut menjanjikan, jika ia gagal, maka uang Sutrisno akan dikembalikan.

Uang itu pun kemudian dipenuhi dan ditransfer dua kali, yaitu pada 4 dan 7 Maret 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved