Sabtu, 25 April 2026

SPMB 2025

Ombudsman Soroti Perpanjangan SPMB SMP Pangkalpinang, Ingatkan Soal Pemerataan Mutu

Ombudsman percaya bahwa regulasi nasional disusun melalui kajian yang matang. Namun, dalam pelaksanaannya, bisa saja terdapat tantangan di lapangan...

Bangkapos.com/Sela Agustika
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang untuk memperpanjang masa pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga 24 Juni 2025, mendapat perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung.

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, perpanjangan ini merupakan bentuk penyesuaian antara petunjuk teknis lokal dengan regulasi nasional.

"Perpanjangan ini dilakukan untuk menyesuaikan petunjuk teknis SPMB, khususnya tingkat SMP, dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Sebelumnya memang ada perbedaan dalam cara menentukan penerimaan murid saat terjadi kelebihan kuota," kata Shulby, kepada Bangkapos.com, Senin (23/6/2025).

Yozar menekankan, prinsip seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal, alih-alih usia sudah sejalan dengan regulasi pusat. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa implementasi aturan pusat tak selalu bisa diterapkan secara kaku di semua daerah.

"Ombudsman percaya bahwa regulasi nasional disusun melalui kajian yang matang. Namun, dalam pelaksanaannya, bisa saja terdapat tantangan di lapangan, terutama karena sebaran sekolah dan karakteristik wilayah berbeda-beda," jelasnya.

Menurutnya, dalam situasi seperti ini, diperlukan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan, termasuk jika harus menggunakan diskresi.

"Kami menyarankan agar pelaksanaan SPMB tetap mengacu pada petunjuk teknis dari kementerian. Kalau pun ada hambatan, penggunaan diskresi harus tetap taat pada norma dan koridor hukum," ujarnya.

Terkait kelebihan pendaftar di sejumlah SMP negeri di Pangkalpinang, Ombudsman menegaskan agar tidak ada upaya menampung siswa di luar kapasitas.

"Kami berharap tidak terjadi pengakomodasian siswa melebihi kuota karena itu akan berdampak pada kualitas pembelajaran. Jangan sampai satu kelas diisi melebihi kapasitas ideal, bahkan sampai harus menggunakan laboratorium atau perpustakaan sebagai ruang belajar," tegas Yozar.

Ia menambahkan, Dinas Pendidikan perlu segera menyalurkan siswa yang tak tertampung di sekolah favorit ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung. Data terakhir menunjukkan ada lima SMP negeri yang mengalami kelebihan pendaftar, sementara lima lainnya masih kekurangan siswa.

Lebih jauh, Yozar juga mendorong adanya kebijakan jangka panjang yang berorientasi pada pemerataan kualitas pendidikan antar sekolah.

"Permasalahan ini bukan hanya soal teknis pendaftaran, tapi juga menyangkut daya tarik dan persepsi kualitas sekolah. Pemerintah daerah perlu hadir untuk memastikan bahwa semua sekolah memiliki sarana, prasarana, dan kualitas guru yang merata," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa tujuan utama sistem zonasi dan seleksi berbasis jarak adalah untuk mendekatkan akses pendidikan dan mendorong pemerataan mutu, bukan justru menumpuk siswa di sekolah yang dianggap favorit.

"Jangan sampai semangat pemerataan yang diusung regulasi pusat justru terhambat oleh minimnya intervensi di tingkat daerah," ucapnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved