Bangka Pos Hari Ini
Pinjam Uang Demi Opsen Pajak, Pajak Kendaraan Bermotor di Babel Bertambah
Sejak 5 Januari 2025, Pemprov Babel memungut 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen. Di antaranya adalah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pria paruh baya itu duduk termenung di pelataran kantor di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (16/6). Matanya tertuju pada secarik kertas. Sejurus kemudian pria berpeci itu mengungkapkan kegundahan hatinya saat dibincangi Bangka Pos.
“Saya bawa uang pas-pasan untuk balik nama dan bayar pajak. Ternyata ada tambahan yang saya tidak tahu sama sekali. Terpaksa saya pinjam dulu uang ke teman,” ujar Muslimin (53), warga Kecamatan Batu Rusa, Kabupaten Bangka, Provinsi Babel.
Muslimin baru saja membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kantor Samsat Pangkalpinang. Dia terkejut saat tahu ada pajak tambahan untuk mobil bekas yang baru dibelinya. Pajak tambahan itu adalah Opsen PKB dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menurutnya cukup besar.
"Saya sebelumnya yakin harga mobil ini sudah sesuai tetapi setelah membayar pajak saya merasa kecewa dan sangat berat untuk membayar. Kalo begini saya minta kurangi harga mobil tersebut" ucapnya.
Serupa disampaikan Dedy (35), warga Kacang Pedang, Pangkalpinang, yang membayar pajak mobil perusahan yang dikendarainya. “Kalau enggak ditanya wartawan, saya juga enggak tahu itu ada opsen. Samsat enggak ada kasih tahu waktu saya bayar,” kata Dedy saat ditemui terpisah.
Dia merinci pajak mobil yang dibayarnya antara lain PKB sebesar Rp3.164.000, Opsen PKB Rp2.088.000, dan SWDKLLJ Rp267.000. Sehingga total pajak yang dibayar Dedy sebesar Rp5.519.000
Meski bertambah, Dedy tidak mempermasalahkannya karena merupakan penerapan peraturan baru.
“Tapi ya sudah lah. Namanya juga peraturan, toh juga nanti tetap harus dibayar,” tambahnya.
Baru tahu di depan loket
Tidak hanya kendaraan roda empat, opsen pajak juga berlaku untuk kendaraan roda dua alias sepeda motor. Senyum Nur (37) hilang saat tahu jumlah pajak motornya bertambah. Informasi itupun baru didapatnya ketika sudah berada di loket pelayanan di Kantor Samsat Pangkalpinang.
“Saya kaget tiba-tiba jumlah pajak motor saya jadi lebih besar dari tahun lalu. Saya bukan tidak mau bayar, tapi saya tidak pernah dikasih tahu ada tambahan pajak seperti ini,” kata Nur, Senin (16/6).
Menurutnya, sosialisasi terkait Opsen PKB dan BBNKB masih sangat minim di masyarakat, khususnya kalangan pedagang kecil dan ibu rumah tangga yang tidak mengikuti informasi dari media daring atau sosial media.
“Kami ini cuma jualan baju kalau ada perubahan penting seperti ini, kenapa tidak diumumkan di kantor Samsat ini sebelum membayar saya tahunya ya pas bayar. Rasanya berat sekali,” ujarnya.
“Kami butuh penjelasan. Jangan sampai rakyat kecil merasa dibebani pajak tambahan tanpa tahu untuk apa,” lanjutnya.
Selvia (28), karyawati asal Pancur, Pangkalbalam, Pangkalpinang, pun merasakan hal serupa. Awalnya, dia mengira hanya akan membayar seperti tahun-tahun sebelumnya.
Namun, tahun ini total tagihan yang harus ia bayarkan membengkak setelah ada tambahan biaya Opsen PKB sebesar Rp92.000. Sementara PKB motor Selvia sebesar Rp140.000, dan Rp43.000 untuk SWDKLLJ. Tahun ini, Selvia membayar pajak motor sebesar Rp275.000.
“Saya benar-benar terkejut, kok jadi segini. Tadi sempat ngomong sama teman, ‘kok nambah, ya?” ujar Selvia.
Ia mengaku tidak pernah mendapatkan informasi sebelumnya tentang adanya opsen atau tambahan pungutan pajak sebesar 66 persen dari PKB tersebut. Menurutnya, nilai Rp92.000 sangat besar jika dibandingkan dengan PKB utama yang hanya Rp140.000.
“Kalau opsennya di bawah 30 persen mungkin masih bisa diterima. Tapi ini sudah lebih dari 50 persen. Apalagi kondisi ekonomi di Babel sedang susah, makin berat rasanya untuk membayar pajak,” tambahnya.
Mulai 5 Januari 2025
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M Haris AR mengatakan opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan pajak tambahan yang dipungut pemerintah daerah seiring penerapan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pemungutan Opsen sudah dilakukan sejak 5 Januari 2025.
"Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan 66 persen, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 66 persen, dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) 25 persen,” ujar Haris, Rabu (18/6).
Dia menjelaskan meski pemungutan opsen pajak, terutama Opsen PKB dan Opsen BBNKB, dilakukan Pemerintah Provinsi, namun hasil pungutan itu langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota/Kabupaten sebagaimana amanat UU.
“Dengan struktur ini, pajak PKB tidak diganda, melainkan dibagi lebih transparan. Provinsi mendapat PKB pokok, Kabupaten/kota mendapat opsen," ucapnya.
“Malah, kalau dulu untuk pendapatan PKB dan BBNKB serta MBLB kabupaten/kota mendapat sedikit, dari hasil pembagian sekarang malah lebih besar dari provinsi. Provinsi cuma menerima 34 persen dari pajak yang dibayarkan sisanya kembali ke daerah masing-masing,” lanjut Haris.
Dia juga menegaskan bahwa pola ini didesain dengan pertimbangan perlunya meningkatkan kemandirian fiskal kabupaten/kota, terutama dalam situasi keuangan yang menantang selama lima tahun terakhir.
Dengan skema baru ini kabupaten/kota diharapkan tidak hanya sebagai penerima, tetapi juga dituntut untuk aktif mendukung kinerja Samsat di daerah masing-masing. Semakin besar pendapatan dari pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut, maka semakin besar pula dana Opsen yang diterima.
"Dengan sistem ini, kabupaten dan kota diharapkab support Samsat. Mereka bisa bantu penganggaran lewat APBD, misalnya pengadaan komputer atau fasilitas pendukung lain untuk tim Samsat," ujarnya.
"Kerja sama ini dipayungi melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam perjanjian tersebut, terdapat tujuh bentuk dukungan yang dapat dilakukan kabupaten/kota, salah satunya adalah mekanisme cost-sharing atau pembiayaan bersama" lanjutnya.
Pangkalpinang Paling Banyak
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai memungut tiga jenis pajak daerah yang dikenai Opsen, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pemungutan Opsen ini dilakukan sejak 5 Januari 2025.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M Haris AR mengatakan untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB, hingga 16 Juni 2025 setidaknya sudah terkumpul Rp64.521.532.524,00 atau sekitar Rp64 miliar. Jumlah pendapatan ini pun sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota/Kabupaten sebagaimana amanat UU.
“Jumlah ini merupakan pendapatan bersih yang telah masuk ke RKUD kota/kabupaten. Jumlah yang masuk Kota/Kabupaten tentu beda-beda. Tapi totalnya ya sekitar Rp64 miliar,” ujar Haris, Rabu (18/6).
Jika dirinci, Kota Pangkalpinang mendapat hasil pemungutan opsen paling besar yaitu Rp15.675.061.208 atau sekitar Rp15 miliar. Pendapatan itu berasal dari Opsen PKB, Denda PKB, Opsen BBNKB, dan denda BBNKB.
Sementara hasil terendah diperoleh Belitung Timur yang hanya mendapat Rp5.346.102.700,00 atau sekitar Rp5 miliar dari sumber pemungutan yang sama.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bakuda Babel, Rudi menyebut wajib pajak bisa menghitung sendiri nilai Opsen PKB. Hal ini dikarenakan besaran pungutan PKB dan opsen juga tercantum dalam peraturan yang menjadi dasar pemungutannya.
“Misalnya ada wajib pajak yang baru membeli mobil seharga Rp200 juta. Untuk PKB-nya maka Rp180 juta ini dikalikan 1,2 persen dan didapatlah Rp2.160.000 itu adalah PKB-nya yang masuk ke RKUD Provinsi,” kata Rudi, Rabu (18/6).
“Lalu untuk Opsen PKB yang masuk ke RKUD kota/kabupaten, itu dikali lagi sebesar 66 persen dari PKB yang Rp2.160.000. Jadi diperoleh nilai Opsen PKB sebesar Rp1.425.600, ini yang masuk ke RKUD kota/kabupaten. Sedangkan total pajak kendaraannya ya Rp2.160.000 ditambah Rp1.425.000 jadi Rp3.585.600, itu yang harus dibayar,” lanjutnya.
Incar Pajak Kendaraan di Air
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bakuda Babel, Rudi mengatakan saat ini pihaknya bersama 10 pemerintah daerah lainnya sedang terlibat pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait potensi pajak baru yang selama ini belum tergarap maksimal. Objek pajak tersebut adalah kendaraan bermotor di atas air, seperti kapal-kapal niaga kecil atau kapal perusahaan berbobot tertentu.
“Kami dari awalnya 10 provinsi kepulauan mengusulkan kepada pemerintah pusat bahwa ada potensi objek pajak yang selama ini belum dipungut, yaitu pajak kendaraan bermotor di atas air,” kata Rudi, Rabu (18/6).
Menurut Rui, usulan itu direspon Kemendagri dan berpotensi masuk dalam skema opsen. Dia menyebut beberapa hasil sebelumnya juga telah dilaksanakan rapat koordinasi secara daring (Zoom) antara pemerintah pusat dan 10 provinsi kepulauan, membahas arah kebijakan dan kemungkinan masuknya kendaraan bermotor di atas air sebagai objek pajak resmi baru.
"Pola pungutannya juga akan disesuaikan dengan mekanisme opsen, sama seperti PKB dan BBNKB yang berlaku saat ini. Artinya, pajak ini nantinya akan memberi tambahan pendapatan bagi kabupaten/kota tempat kendaraan air tersebut terdaftar atau beroperasi," ucapnya
Rudi menegaskan objek pajak baru ini juga dibatasi. Katanya, nelayan kecil tidak perlu khawatir karena perahu yang bakal dipungut pajak adalah perahu dengan bobot minimal 7 Gros Tonnage (GT). Artinya, kapal nelayan kecil yang umumnya berada di bawah angka ini tidak akan terdampak.
“Yang kena hanya kapal 7 GT ke atas. Di bawah itu, seperti kapal nelayan kecil, tidak akan dipungut. Yang 7 GT ke atas ini biasanya sudah kategori perusahaan atau pemilik modal,” ujar Rudi.
“Banyak yang sebetulnya ingin kami sampaikan, tapi belum saatnya. Ini masih dalam tahap rencana,” lanjutnya. (x1)
Tangis Tiga Anak Prof Udin Pecah, Istri Saparudin Ungkap Hasil 12 Tahun Perjuangan |
![]() |
---|
Buruh Harian Sempat Lempar Sabu ke Dalam Toko saat Hendak Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Turis Perancis Ikut Makan Bedulang di Festival Payong Kampong Damai Belitung |
![]() |
---|
Fery Insani Janji Tak akan Berubah, Syahbudin Siap Jalankan Amanah dari Masyarakat Kabupaten Bangka |
![]() |
---|
Pilkada Ulang Pangkalpinang dan Bangka Berjalan Lancar, Gubernur Babel Berharap Membawa Keberkahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.