Sosok Chandra Hamzah, Eks Pimpinan KPK Sebut Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor
Chandra Hamzah mengatakan, pedagang pecel lele yang jualan di trotoar bisa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM -- Pedagang pecel lele yang menjajakan jualannya di trotoar bisa dijerat UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Chandra Hamzah, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2007-2009.
Chandra Hamzah mengatakan, pedagang pecel lele yang jualan di trotoar bisa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Keterangan ini disampaikan Chandra saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang gugatan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Perkara 142/PUU-XXII/2024, Rabu (18/6/2025).
Dalam keterangan itu, Chandra tidak bermaksud mendorong pemidanaan penjual pecel lele, melainkan mempersoalkan ambiguitas atau ketidakjelasan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
“Maka penjual pecel lele bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi; ada perbuatan memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara,” ujar Chandra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, sebagaimana dikutip dari situs resmi MK, Minggu (22/6/2025).
Sosok Chandra Hamzah
Chandra Hamzah merupakan seorang pengacara, ahli hukum yang juga pernah menjadi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2007-2011.
Chandra Muhammad Hamzah atau Chandra Hamzah lahir di Jakarta, 25 Februari 1967.
Chandra Hamzah merupakan alumni jurusan Ilmu Hukum Fakulas Hukum Universitas Indonesia pada 1995.
Semasa kuliah, Chandra Hamzah sempat menjadi ketua senat dan komandan Menwa Universitas Indonesia.
Chandra Hamzah juga pernah bergabung dangan lembaga Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
Selain itu, Chandra Hamzah juga memiliki sejumlah lisensi keahlian hukum, yaitu lisensi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, lisensi Konsultan Hukum Pajak, lisensi Konsultan Hukum Pasar Modal, dan lisensi Pengacara/ Penasehat Hukum/Advokat.
Rekam Jejak
Chandra Hamzah bergabung dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijaka Indonesia (PSHK).
| Pedagang Mengeluh Lapak Diangkut Satpol PP, Nilai Pemkot Pangkalpinang Tak Beri Solusi |
|
|---|
| Satpol PP Pangkalpinang Lakukan Penertiban Terhadap Pedagang yang Jualan di Trotoar |
|
|---|
| Kontainer Muatan Batu Bata Ringan Terjatuh di Lampu Merah Semabung, Tak Ada Korban Jiwa |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Izinkan PKL Berjualan di Atas Trotoar dengan Pengaturan Jam Operasional |
|
|---|
| PT Timah Gugat UU Tipikor ke MK, Hukuman Harvey Moeis Cs Jadi Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250623-Sosok-Chandra-Hamzah-Eks-Pimpinan-KPK.jpg)