Kamis, 14 Mei 2026

Sosok Chandra Hamzah, Eks Pimpinan KPK Sebut Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor

Chandra Hamzah mengatakan, pedagang pecel lele yang jualan di trotoar bisa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

Tayang:
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
CHANDRA HAMZAH -- Chandra Hamzah || Eks Pimpinan KPK Chandra Hamzah menyebut penjual pecel lele yang jualan di trotoar bisa kena UU Tipikor. 

BANGKAPOS.COM -- Pedagang pecel lele yang menjajakan jualannya di trotoar bisa dijerat UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Chandra Hamzah, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2007-2009.

Chandra Hamzah mengatakan, pedagang pecel lele yang jualan di trotoar bisa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

Keterangan ini disampaikan Chandra saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang gugatan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Perkara 142/PUU-XXII/2024, Rabu (18/6/2025).

Dalam keterangan itu, Chandra tidak bermaksud mendorong pemidanaan penjual pecel lele, melainkan mempersoalkan ambiguitas atau ketidakjelasan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Maka penjual pecel lele bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi; ada perbuatan memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara,” ujar Chandra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, sebagaimana dikutip dari situs resmi MK, Minggu (22/6/2025).

Sosok Chandra Hamzah

Chandra Hamzah merupakan seorang pengacara, ahli hukum yang juga pernah menjadi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2007-2011.

Chandra Muhammad Hamzah atau Chandra Hamzah lahir di Jakarta, 25 Februari 1967.

Chandra Hamzah merupakan alumni jurusan Ilmu Hukum Fakulas Hukum Universitas Indonesia pada 1995.

Semasa kuliah, Chandra Hamzah sempat menjadi ketua senat dan komandan Menwa Universitas Indonesia. 

Chandra Hamzah juga pernah bergabung dangan lembaga Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Selain itu, Chandra Hamzah juga memiliki sejumlah lisensi keahlian hukum, yaitu lisensi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, lisensi Konsultan Hukum Pajak, lisensi Konsultan Hukum Pasar Modal, dan lisensi Pengacara/ Penasehat Hukum/Advokat. 

Rekam Jejak

Chandra Hamzah bergabung dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijaka Indonesia (PSHK).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved