Bansos

Kapan BSU 2025 Tahap 2 Cair, Begini Cara Cek NIK di bsu.kemnaker.go.id

Pemerintah menyatakan bahwa data untuk penyaluran tahap kedua telah diterima dan sedang dalam proses verifikasi.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
KOMPAS.com/MELA ARNANI
BSU TAHAP 2 -- Cek NIK BSU 2025. Cek NIK penerima BSU 2025. Cek penerima BSU 2025. Cara cek penerima BSU 2025. Bantuan Subsidi Upah. Cek penerima BSU 2025 di laman BSU Kemnaker. 

BSU tahap 1 disalurkan kepada sekitar 3,6 juta penerima.

Untuk penyaluran BSU tahap 2 2025, Kemenaker telah menerima sekitar 4,5 juta calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini, data tersebut masih dalam proses verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan dan validasi oleh Kemenaker.

Cara Cek NIK Penerima BSU 2025 

Pencarian calon penerima BSU 2025 di laman BSU Kemnaker dilakukan dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Berikut cara cek NIK BSU 2025:

  • Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Masukkan NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, hingga alamat email
  • Klik tombol "Lanjutkan".

Sistem akan memberikan informasi terkait data yang dimasukkan.

Jika NIK memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025 tahap 2 dan tahap 1, akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala".

Kriteria Syarat Penerima BSU 2025 

Kemenaker telah menetapkan kriteria penerima BSU melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Peraturan ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Merujuk Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU Kemnaker 2025 sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025
  • Gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) saat penyaluran subsidi gaji dilakukan.

Sebagai informasi, BSU 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan (Juni-Juli), yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 600.000 mulai Juni 2025.

(Bangkapos.com/TribunKaltim.co/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved