Berita Bangka Selatan

Lakukan Persetubuhan Terhadap ABH dan Ancam Sebar Video, Pemuda di Basel Ditangkap Polisi

i terduga pelaku telah diamankan ke polres setempat. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (16/6/2025) pekan kemarin di kediamannya di salah...

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang pemuda inisial DS (16) warga Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan ( Basel ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Bbael ), ditangkap aparat kepolisian setempat.

DS ditangkap atas tuduhan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Aksi DA tersebut telah dilakukan pelaku secara berulang dengan mengancam menyebarkan video syur antara pelaku dan korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan, saat ini terduga pelaku telah diamankan ke polres setempat. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (16/6/2025) pekan kemarin di kediamannya di salah satu desa di Kecamatan Airgegas.

“Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (27/6/2025).

Raja Taufik Ikrar Bintani memaparkan awalnya ibu kandung korban inisial Sa (31) warga salah satu desa di Kecamatan Toboali mendatangi seorang rumah kerabatnya inisial WS (43). Di sana Sa menceritakan bahwa anaknya inisial YSP (13) telah disetubuhi oleh pelaku secara paksa. Aksi tersebut telah dilakukan pelaku kepada korban sebanyak lima kali di rumah orangtua korban.

Kasus persetubuhan terakhir terjadi pada Jumat (6/6/2025) silam sekitar pukul 17.00 Wib. Mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan ibu korban meminta saran dan pendapat dari kerabatnya tersebut. Dengan harapan kasus yang dialami anaknya bisa diselesaikan melalui ranah hukum. Sampai akhirnya kasus itu dilaporkan orangtua korban ke Polres Bangka Selatan.

“Seperti diketahui antara korban dan pelaku ini menjalin asmara. Statusnya berpacaran,” ujar Raja Taufik.

Atas laporan laporan tersebut anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pelaku berhasil diamankan anggota di kediamannya dan digiring ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang.

Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita barang bukti berupa satu helai daster, baju kaos lengan pendek warna putih dan baju crop lengan pendek. Lalu, satu helai celana jeans panjang dan celana pendek warna hitam, tiga helai pakaian dalam serta satu unit handphone android merek Vivo warna biru. Dalam melancarkan aksinya pelaku kerap mengancam korban untuk menyebarkan video asusila yang telah keduanya lakukan.

“Atas ancaman itu korban menuruti kemauan pelaku untuk melakukan persetubuhan,” sebutnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Raja Taufik Ikrar Bintani tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Selain itu tersangka turut dijerat dengan pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan berlanjut.

“Dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun,” ucap Raja Taufik. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved