Tahura Bukit Mangkol

Kejari Bangka Tengah Sita Enam Barang Bukti dalam Kasus Korupsi Tahura Bukit Mangkol

Deretan barang bukti tersebut terdiri dari dua kendaraan bermotor roda dua dan empat unit laptop

Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Pasangan suami yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Bangka Tengah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait Tahura Bukit Mangkol, saat dibawa ke mobil tahanan pada Selasa (16/9/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menyita enam barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait Tahura Bukit Mangkol.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Muhammad Husaini menyampaikan, deretan barang bukti tersebut terdiri dari dua kendaraan bermotor roda dua dan empat unit laptop.

"Itu sudah kita lakukan penyitaan, oleh tim peyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset itu, sudah disimpan di bagian barang bukti," ujar Husaini, Selasa (16/9/2025).

Ia menerangkan kasus ini terjadi pada tahun 2021, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah menjalin kerja sama dengan PT XL Axiata Tbk melalui sebuah Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Perjanjian strategis itu berupa penempatan Menara Telekomunikasi (BTS) PT XL Axiata Tbk dan Penguatan Fungsi Kawasan di Taman Hutan Raya Bukit Mangkol.

Sementara saat disinggung mengenai status kedua tersangka yang diketahui sebagai ASN dan honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Husaini menyebut akan mengirimkan pemberitahuan ke Bupati terkait penetapan tersangka ini.

"Hari ini akan kita kirim surat ke pemerintah daerah, ke Pak Bupati untuk menyatakan bahwa mereka dilakukan penahanan. Untuk tindak lanjut (mengenai status pekerjaan dua tersangka) akan kami serahkan ke pemerintah daerah," tuturnya.

Seperti diketahui Kejari Bangka Tengah menetapkan pasangan suami sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait Tahura Bukit Mangkol.

Kedua tersangka tersebut yakni satu ASN Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah berinisal LA yang bertugas sebagai pengelola perjanjian kerja Sama Antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan PT. XL Axiata Tbk.

Kemudian, tenaga honorer berinisal DA selaku staf fungsional pengelolaan Tahura pada DLH Bangka Tengah.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved