Walau Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Sebulan Tapi Pekerja Masih Bisa Dapat BSU, Ini Syaratnya
Walau gaji di atas Rp 3,5 Juta sebulan tapi pekerja masih bisa dapat Bantuan Subsidi Upah atau BSU.
Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Walau gaji di atas Rp 3,5 Juta sebulan tapi pekerja masih bisa dapat Bantuan Subsidi Upah atau BSU.
Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (24/6/2025), pekerja masih berpeluang mendapatkan BSU 2025 walau gaji di atas Rp 3.500.000.
Syaratnya, mereka mendapat penghasilan paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.
Sementara itu, Deputi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, pekerja yang berada di kabupaten/kota dengan gaji di atas Rp 3.500.000 dapat memperoleh bantuan BSU 2025 jika penghasilannya tidak terpaut jauh dari upah minimum di daerahnya.
“Jika pekerja berada di wilayah dengan UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas maksimal upah disesuaikan menjadi sebesar UMK di wilayah tersebut yang dibulatkan ke atas,” ujar Oni dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/6/2025).
Khusus kasus tersebut, besaran gaji disesuaikan supaya tidak melebihi UMK yang sudah dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Simak contohnya berikut ini:
Pekerja di Jambi mendapat gaji sebesar Rp 3.650.000 (di atas syarat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Rp 3.500.000)
UMK Jambi Rp 3.607.223
Gaji pekerja dibulatkan menjadi Rp 3.700.000.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi dalam 2-3 hari ke depan (terhitung sejak pencairan BSU tahap pertama pada Selasa (24/6/2025)).
Setelah itu, hasil verifikasi dan validasi dari Kemenaker akan dikirimkan ke bank Himbara supaya BSU disalurkan kepada penerima.
“BSU tahap I sudah cair di bank-bank Himbara, yakni BTN, Mandiri, BRI, BNI, dan BSI,” kata Indah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/6/2025).
Selain itu, Indah juga menjelaskan beberapa penyebab kenapa pekerja tidak jadi menerima BSU bantuan subsidi upah padahal sudah lolos verifikasi.
Hal tersebut disebabkan karena pekerja tidak memenuhi kriteria penerima bantuan sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
“Pada umumnya tidak lolos karena tidak sesuai kriteria penerima BSU 2025 sebagaimana tertera pada Permenaker 5/2025,” ujar Indah.
Kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 meliputi:
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan
Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan.
Untuk diketahui, pemerintah telah menyalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU 2025 pada tahap pertama.
“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing.
Sementara sisanya, yakni 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (24/6/2025).
(Bangkapos.com/TribunJatim.com/Tribunnews.com)
BSU 2025 untuk Guru PAUD Non Formal, Cek Nama Penerima di info.gtk.dikdasmen.go.id |
![]() |
---|
Banyak Pekerja Belum Ambil BSU, Waktu Pencairan Diperpanjang hingga 10 Agustus |
![]() |
---|
Pencairan BSU di Kantor Pos Pangkalpinang Diperpanjang Sampai 10 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Segini Gaji dan Harta Kekayaan Bella Shofie, Artis Disebut Malas Ngantor Usai Jadi Anggota DPR |
![]() |
---|
ASN dan Non-ASN di Basel Wajib Lampirkan Bukti Bayar PBB dan STNK untuk Cairkan Gaji dan TPP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.