Bukan Hanya Gaji, PPPK Akan Terima Lima Tunjangan Ini, Bikin Cuan Sesuai Perpres 11/2024

Simak rincian gaji PPPK 2025 berdasarkan golongan dan lima jenis tunjangan resmi sesuai Perpres 11/2024.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Istimewa/ Pemkab Bangka Tengah
Suasana pelantikan 91 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah di Gedung Diklat BKPSDMD,  pada Senin (22/9/2025). 

BANGKAPOS.COM--Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin menempati posisi strategis dalam sistem birokrasi Indonesia.

Seiring bertambahnya jumlah formasi yang dibuka pemerintah setiap tahunnya, status dan kesejahteraan PPPK menjadi perhatian utama.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk memberikan gaji pokok dan tunjangan yang layak bagi setiap pegawai PPPK.

PPPK sendiri merupakan warga negara Indonesia yang secara resmi diangkat untuk mengemban tugas-tugas pemerintahan, namun dengan status kerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

Meski berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari sisi hubungan kerja dan status kepegawaian, hak-hak finansial PPPK tidak kalah signifikan, bahkan disejajarkan dalam banyak hal dengan PNS.

Dengan regulasi baru ini, seluruh PPPK di Indonesia dijamin memperoleh penghasilan yang jelas, terukur, dan sesuai dengan beban kerja serta tanggung jawabnya.

Rincian Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan

Berdasarkan Perpres 11 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan skema gaji pokok PPPK sesuai golongan.

Besarannya bervariasi mulai dari golongan I hingga golongan XVII, dengan rentang yang cukup signifikan.

Berikut rincian gaji pokok bulanan PPPK:

  • Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000

Dengan rincian ini, terlihat jelas bahwa pemerintah berusaha menyeimbangkan beban kerja dengan penghargaan finansial.

Semakin tinggi golongan, semakin besar pula tanggung jawab dan kompensasi yang diterima.

Lima Jenis Tunjangan PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan beragam tunjangan. Komponen ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, meringankan beban hidup, serta mendukung kinerja pegawai dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

Secara garis besar, terdapat lima jenis tunjangan utama yang melekat pada PPPK:

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved