Bukan Hanya Gaji, PPPK Akan Terima Lima Tunjangan Ini, Bikin Cuan Sesuai Perpres 11/2024
Simak rincian gaji PPPK 2025 berdasarkan golongan dan lima jenis tunjangan resmi sesuai Perpres 11/2024.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin menempati posisi strategis dalam sistem birokrasi Indonesia.
Seiring bertambahnya jumlah formasi yang dibuka pemerintah setiap tahunnya, status dan kesejahteraan PPPK menjadi perhatian utama.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk memberikan gaji pokok dan tunjangan yang layak bagi setiap pegawai PPPK.
PPPK sendiri merupakan warga negara Indonesia yang secara resmi diangkat untuk mengemban tugas-tugas pemerintahan, namun dengan status kerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.
Meski berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari sisi hubungan kerja dan status kepegawaian, hak-hak finansial PPPK tidak kalah signifikan, bahkan disejajarkan dalam banyak hal dengan PNS.
Dengan regulasi baru ini, seluruh PPPK di Indonesia dijamin memperoleh penghasilan yang jelas, terukur, dan sesuai dengan beban kerja serta tanggung jawabnya.
Rincian Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan
Berdasarkan Perpres 11 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan skema gaji pokok PPPK sesuai golongan.
Besarannya bervariasi mulai dari golongan I hingga golongan XVII, dengan rentang yang cukup signifikan.
Berikut rincian gaji pokok bulanan PPPK:
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000
Dengan rincian ini, terlihat jelas bahwa pemerintah berusaha menyeimbangkan beban kerja dengan penghargaan finansial.
Semakin tinggi golongan, semakin besar pula tanggung jawab dan kompensasi yang diterima.
Lima Jenis Tunjangan PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan beragam tunjangan. Komponen ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, meringankan beban hidup, serta mendukung kinerja pegawai dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Secara garis besar, terdapat lima jenis tunjangan utama yang melekat pada PPPK:
Reaksi Muzakir Manaf Saat Bobby Nasution Hentikan Truk Pelat Aceh di Sumut: Sabar Saja |
![]() |
---|
Istri Arya Daru Tepis Isu Perselingkuhan Suaminya dengan Vara, Ungkap Alasan Mereka Bertemu |
![]() |
---|
Jejak Karir Militer Kapuspen TNI Mayjen Marinir Freddy Ardianzah, Kini Jenderal Bintang Dua |
![]() |
---|
Nasib Aipda Rohyani Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Ojol, Apakah Sama dengan Kompol Cosmas? |
![]() |
---|
Sosok Tri Wulandari Siram Polisi Pakai Bensin usai Disebut ODGJ, Ingin Bakar Mulutnya: Biar Kapok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.