Bangka Pos Hari Ini

Anak Buah Bobby Nasution Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumatera Utara

KPK menetapkan lima tersangka berdasarkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com
Bangka Pos Hari Ini, Sabtu (29/6/2025). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka berdasarkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Kelima tersangka tersebut adalah Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), M Akhirun Efendi Siregar (KIR), M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), dan Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

Rasuli Efendi Siregar merupakan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN, dan Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut yang baru dilantik oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, pada Februari 2025 lalu. 

"KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Adapun dalam OTT kali ini, KPK mengungkap dua kasus sekaligus. Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut. Proyek-proyek yang dimaksud adalah preservasi Jalan Sp Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar, preservasi Jalan Sp Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Sp Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, serta preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.

Perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yakni proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

"Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," kata Asep.

Konstruksi proyek di PUPR Sumut

Pada 22 April 2025, M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG, bersama Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK, dan staf UPTD Gunung Tua lainnya, melakukan survei offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.

Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.

Akhirun kemudian dihubungi oleh Rasuli yang memberitahukan bahwa pada Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta Akhirun menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran. Pada 23-26 Juni 2025, Akhirun kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

Selanjutnya, Akhirun bersama Rasuli dan staf UPTD mengatur proses e-katalog sehingga PT DNG dapat menang proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

"Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening. Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara," ujar Asep.

Konstruksi proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut

Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut adalah penyelenggara negara yang bertanggung jawab, antara lain, menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja. Sementara itu, Akhirun adalah Direktur Utama PT DNG dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku anaknya Akhirun, adalah Direktur PT RN.

PT DNG dan PT RN telah mendapatkan pekerjaan di Provinsi Sumut sejak tahun 2023 hingga saat ini, antara lain, pertama, preservasi Jalan Sp Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar, dengan pelaksana proyek PT DNG.

Kedua, preservasi Jalan Sp Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar, dengan pelaksana proyek PT DNG. Ketiga, rehabilitasi Jalan Sp Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG. Terakhir, preservasi Jalan Sp Kota Pinang–Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Heliyanto karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari Akhirun dan Rayhan sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025. 

"Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-katalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Provinsi Sumut sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan tersebut," kata Asep.

Dari dua konstruksi perkara tersebut, KPK menduga bahwa Akhirun dan Rayhan berperan sebagai pihak pemberi dalam dua perkara, yaitu terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. 

Sementara itu, Topan dan Rasuli diduga berperan sebagai pihak penerima terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut. Adapun Heliyanto diduga berperan sebagai pihak penerima terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah enam pihak, juga mengamankan uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut. Asep mengatakan kegiatan OTT ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya.

Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih. 

Buka Kemungkinan Panggil Gubernur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menggunakan metode follow the money dalam kasus ini. KPK akan menelusuri aliran uang dari perkara korupsi yang menyeret salah satu anak buah Bobby, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

"Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka)," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Asep menyebutkan, follow the money akan terus dilakukan untuk mengetahui aliran dana dari kasus korupsi proyek pembangunan tersebut. "Kami bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja yang itu bergerak," ujarnya.

Asep menegaskan, KPK tidak akan membedakan pemeriksaan kepada satu orang demi mengusut tuntas kasus korupsi ini. "Jadi tidak ada dalam hal ini kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misal ke kadis (kepala dinas)lain, atau gubernurnya, tentu akan kami minta keterangan, kami akan panggil, tunggu saja ya," tuturnya. (Kompas.com)

Jejak Penarikan Rp2 Miliar

Plt Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyampaikan kronologi terungkapnya dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing, Sumatera Utara (Sumut). Asep mengatakan, beberapa bulan lalu KPK menerima informasi dari masyarakat yang curiga adanya dugaan tindak pidana korupsi, karena melihat kualitas jalan yang kurang bagus.

"Sejak beberapa bulan yang lalu itu ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Adanya infrastruktur di wilayah tertentu di Sumatera Utara kualitasnya yang memang kurang bagus," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Asep menyebutkan, masyarakat menduga adanya korupsi dalam pembangunan jalan tersebut. Akhirnya, KPK melakukan pemantauan. 

"Sekitar awal minggu ini, kami sudah mendapatkan informasi ada penarikan uang sekitar Rp2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang Rp2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu," ujar Asep.

Pihak tertentu dalam hal ini merupakan pejabat pemerintahan di Sumut. Salah satunya merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut. "Pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek terkait dengan pembangunan jalan," kata Asep.

Dari hasil pemantauan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) proyek pembangunan jalan di dua tempat. Pertama, terkait dengan proyek-proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut. Kedua, terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara. (tribun network/ham/dod/Kompas.com)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved