Modus Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Cs Diungkap KPK, Gini Cara Liciknya Atur Pemenang Proyek
Modus Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Cs Diungkap KPK, Gini Cara Liciknya Atur Pemenang Proyek
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus Topan Ginting Cs dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang kini sedang ditangani KPK.
Satu di antaranya adalah mengatur agar rekanan tertentu memenangkan proyek.
Topan Cs tentu saja diduga menerima fee dari kongkalikong tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka usai giat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Tiga tersangka dari penyelenggara negara adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Sedangkan dari pihak swasta merupakan bapak-anak, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Efendi Siregar, dan anaknya M Rayhan Dulasmi Piliang yang menjabat sebagai Direktur PT RN.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, OTT yang dilakukan KPK di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Kongkalikong proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut mencapai Rp 231,8 miliar.
Sedangkan uang pelicin yang disiapkan Akhirun dan Rayhan untuk mendapatkan proyek itu diperkirakan mencapai Rp 46 miliar. Perhitungan itu diperoleh dari perjanjian komitmen fee sebesar 10-20 persen.
“Ada sekitar Rp 46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap (tapi belum diberikan),” kata Asep Guntur, Sabtu (28/6/2025).
Asep menjelaskan, ada perjanjian komitmen fee dalam proyek tersebut. Akhirun dan Rayhan yang telah didapuk sebagai pemenang proyek menjanjikan Rp 46 miliar kepada ketiga tersangka.
Beruntung, permufakatan jahat itu bisa dicegah KPK melalu OTT.
“Kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, ini tentu hasil pekerjaan tidak akan maksimal. Karena, sebagian dari uang itu akan digunakan untuk menyuap, memperoleh pekerjaan tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 231 juta dari kediaman salah satu tersangka.
Uang tersebut diduga sisa dari praktik suap yang telah dilakukan oleh para tersangka.
Mantan Menteri Agama Gus Yaqut Dicegah Ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan |
![]() |
---|
Kasus Kuota Haji Naik Penyidikan, Gus Yaqut Dipanggil Lagi, Apakah KPK Akan Tetapkan Tersangka? |
![]() |
---|
Aliran Suap Bupati Koltim Abdul Azis, Ada Commitment Fee 8 Persen dari Nilai Proyek RSUD |
![]() |
---|
Surya Paloh Perintahkan Fraksi Nasdem Panggil KPK, Tak Terima Bupati Abdul Aziz Disebut Kena OTT |
![]() |
---|
Sosok Firdaus Daeng Manye, Bupati Takalar Diperiksa KPK, Kakak Komjen Fadil Imran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.