Pulau Tujuh

Pemprov Babel Gugat Pulau Tujuh ke MK, Kerahkan 12 Advokat dalam Tim Hukum

Ada data terkait eksistensi Pulau Tujuh yang memang sudah lama, berada di wilayah Administrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian di ...

ist
pulau tujuh 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan keseriusannya dalam memperjuangkan status Pulau Tujuh dengan membentuk tim hukum khusus yang akan membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebanyak 12 advokat telah ditunjuk untuk memperkuat gugatan atas klaim wilayah Pulau Tujuh yang dinilai secara administratif keliru dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Staf Khusus Gubernur bidang Advokasi Hukum Aparatur, Kemas Akhmad Tajuddin mengatakan, selain 12 orang yang sudah dipastikan bergabung, ada beberapa nama lain yang juga bersedia melibatkan dirinya.

"Sampai dengan tanggal 25 Juni setidaknya sudah tercatat 21 Advokat dari Bangka Belitung dan dari luar Bangka Belitung yang menyatakan, kesediaan menjadi bagian dari Tim Hukum Babel akan tetapi sementara ini baru ditetapkan 12 Advokat," ujar Tajuddin.

Diketahui pula untuk 12 Advokat tersebut diketuai oleh Advokat senior Agus Hendriyadi, yang juga merupakan Staf Khusus Gubernur Bidang Hukum dan HAM.

Baca juga: Gubernur Babel Copot Direktur RSUD Ir Soekarno, 17 Ventilator Hilang Jadi Sorotan Utama

Baca juga: BPJ Dukung Gubernur Babel Perjuangkan Pulau Tujuh Kembali ke Bangka Belitung

Lebih lanjut dalam rapat evaluasi telah disampaikan data, dokumen serta informasi yang penting dan relevan dengan permasalahan Pulau Tujuh.

"Ada data terkait eksistensi Pulau Tujuh yang memang sudah lama, berada di wilayah Administrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian di update kembali saat penyampaian data penamaan Pulau Tujuh lengkap dengan titik koordinat dari Pemerintah Kabupaten Bangka, kepada Gubernur pada tahun 2007 untuk memenuhi permintaan bahan tim nasional penamaan dan batas wilayah Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.

Tajuddin mengatakan data tersebut ternyata belum diinput sepenuhnya oleh Tim Nasional Kemendagri, serta menjadi tanda tanya data yang valid tersebut belum terinput.

"Fakta ini akan dibawa dan dipertanyakan kepada Kemendagri, untuk dimintakan klarifikasi. Selain itu dalam rapat evaluasi itu juga disampaikan fakta-fakta lain yang seharusnya menjadi pertimbangan Kemendagri, dalam menetapkan batas wilayah daerah termasuk saat akan memproses penetapan Kemendagri nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah Administrasi," ucapnya.

Sementara itu Tajuddin mengungkapkan fakta-fakta tersebut saat berperkara di Mahkamah Konstitusi akan dijadikan sebagian dari alat bukti.

"Kita akan beberkan atas ketidak absahan dan kekeliruan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, yang memasukkan Pulau Tujuh ke dalam wilayah Administratif Kabupaten Lingga," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved