Bangka Pos Hari Ini
MA Tolak Kasasi, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Vonis itu diketok dengan suara bulat oleh tiga hakim kasasi. Tak ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari para hakim dalam putusan ...
MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Rp300 Triliun
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022. Dengan demikian, Harvey Moeis tetap dihukum 20 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Vonis itu diketok dengan suara bulat oleh tiga hakim kasasi. Tak ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari para hakim dalam putusan tersebut.
Seluruh hakim sepakat menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis.
“Amar putusan Tolak,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Selasa (1/7).
Kasasi Harvey diadili oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dan dua anggotanya, Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Putusan kasasi Harvey Moeis teregister dengan nomor 5009 k/pid.sus/2025. Keputusan itu diteken majelis hakim pada Rabu, 25 Juni 2025.
Dengan adanya putusan ini, Harvey Moeis kini menyandang status terpidana dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Ia juga dihukum denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan kurungan.
Selain itu, Harvey Moeis juga dihukum membayar uang pengganti Rp 420 miliar subsidair 10 tahun kurungan.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun).
Sempat Lebih Ringan
Sebelum dijatuhi hukuman 20 tahun, Harvey Moeis sempat mendapat vonis lebih ringan di pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pada 23 Desember 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis. Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan denda Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Harvey divonis 12 tahun penjara.
Satu Jam Beralaskan Kain Tipis, Demi Pilkada Ketua KPU Pangkalpinang Menginap di Kantor |
![]() |
---|
Nyoblos di TPS, Cukup Bawa KTP dan Surat Pemberitahuan Memilih |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Arung Dalam Ubah Lahan Tidur Jadi Kebun, Warga Panen Tomat Melimpah |
![]() |
---|
Menata Kota Lebih Sulit, Pangkalpinang Harap RTRW Baru Jadi Solusi Masalah Perkotaan |
![]() |
---|
Mak-mak Mengeluh Harga Beras Pangkalpinang Tembus HET, Pemkot Sidak Distributor dan Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.