Bangka Pos Hari Ini
MA Tolak Kasasi, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Vonis itu diketok dengan suara bulat oleh tiga hakim kasasi. Tak ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari para hakim dalam putusan ...
Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan pertimbangan mengatakan bahwa tuntutan jaksa dianggap terlalu berat dibandingkan dengan kesalahan terdakwa.
“Tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” ujar Eko saat membacakan putusan.
Hakim Eko menyebut, Harvey Moeis terlibat dalam sengkarut bisnis timah ini berawal ketika PT Timah Tbk, perusahaan negara yang memegang izin usaha pertambangan (IUP) di Bangka Belitung sedang berusaha meningkatkan produksi timah. PT Timah Tbk saat itu juga sedang berupaya meningkatkan jumlah ekspor timah.
Di sisi lain, terdapat perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksi timah mereka. Salah satunya adalah PT RBT yang kerap diwakili Harvey dalam rapat-rapat.
Atas dasar pertimbangan itu, hukuman yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sentilan Prabowo Namun, putusan 6,5 tahun penjara itu dinilai publik terlalu ringan untuk kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun. Bahkan, Presiden Prabowo menyatakan keprihatinannya atas vonis Harvey Moeis yang dianggap terlalu ringan dibandingkan potensi kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.
Oleh karena itu, Prabowo meminta agar Jaksa Agung memastikan adanya banding dalam kasus tersebut.
“Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” ujar Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta pada 30 Desember 2024.
Prabowo bahkan menyarankan agar Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara hingga 50 tahun. “Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” katanya.
Hingga akhirnya, Kejagung menyatakan banding atas vonis 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis tersebut.
“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar pada Selasa, 31 Desember 2024.
Pada tingkat banding, hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim, Teguh Harianto, dalam sidang di ruang sidang Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2024.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Dengan ketentuan, jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Tetapi, jika Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, hukumannya akan ditambah 10 tahun. Dalam pertimbangannya hakim Teguh menyatakan, hukuman tersebut dijatuhkan karena perbuatan korupsi Harvey telah menyakiti masyarakat Indonesia.
“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim Teguh.
Hingga kini, setidaknya ada 20 orang yang telah dijatuhi vonis dalam kasus dugaan korupsi timah tersebut. (Kcm/Tribunnews.com)
Satu Jam Beralaskan Kain Tipis, Demi Pilkada Ketua KPU Pangkalpinang Menginap di Kantor |
![]() |
---|
Nyoblos di TPS, Cukup Bawa KTP dan Surat Pemberitahuan Memilih |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Arung Dalam Ubah Lahan Tidur Jadi Kebun, Warga Panen Tomat Melimpah |
![]() |
---|
Menata Kota Lebih Sulit, Pangkalpinang Harap RTRW Baru Jadi Solusi Masalah Perkotaan |
![]() |
---|
Mak-mak Mengeluh Harga Beras Pangkalpinang Tembus HET, Pemkot Sidak Distributor dan Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.