Ayah di Banyuwangi Curi Celana Dalam Istrinya Sendiri, Panik Lalu Membunuh Usai Ketahuan Anak Tiri

Seorang ayah di Banyuwangi yang bernama Supriyanto (33) mencuri celana dalam istrinya sendiri dan tega membunuh anak tirnya yang mengetahui aksi itu.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
dok. polisi
AYAH CURI CELANA DALAM ISTRI -Seorang ayah di Banyuwangi yang bernama Supriyanto (33) mencuri celana dalam istrinya sendiri dan tega membunuh anak tirnya yang mengetahui aksi itu. Peristiwa ini terjadi di Desa Gombolirang, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Sabtu (28/6/2025) malam. 

BANGKAPOS.COM - Seorang ayah di Banyuwangi yang bernama Supriyanto (33) mencuri celana dalam istrinya sendiri dan tega membunuh anak tirnya yang mengetahui aksi itu.

Tersangka pembunuhan anak tiri di Desa Gombolirang, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Sabtu (28/6/2025) malam. Korban tewas setelah dianiaya.

Usut punya usut, ternyata tujuannya mencuri celana dalam adalah untuk dibawa ke dukun.

Itu merupakan syarat dari dukun agar ia bisa rukun kembali bersama itrinya.

Namun, aksi pencurian celana dalam istrinya sendiri itu diketahui oleh MAT, anak tirinya.

Dia yang panik lalu tega membunuh anak tirinya tersebut.

Kejadian memilukan ini terjadi pada Sabtu (28/6/2025) lalu.

Supriyanto (33) yang merupakan warga Banyuwangi, Jawa Timur itu telah ditangkap polisi.

Kronologi

Peristiwa ini terjadi usai terlibat cekcok dengan istrinya yang telah meninggalkan rumah pelaku dan kembali ke rumah anaknya selama 10 hari. 

Supriyanto yang dalam pengaruh minuman keras berniat mencuri celana dalam sang istri dengan tujuan diberikan kepada dukun.

Seperti saran yang diberikan temannya saat mabuk bersama.

"Sang teman memberi saran kepadanya agar mencari solusi ke orang pintar alias dukun, tapi caranya dengan menyetorkan pakaian dalam istrinya (kepada dukun)," kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Senin (30/6/2025).

Hal itu dimaksudkan untuk pelet atau guna-guna agar sang istri kembali ke pelukannya.

Saran tersebut benar-benar dilakukan Supriyanto beberapa jam kemudian saat mengunjungi kediaman istrinya.

Kepada polisi, Supriyanto mengaku datang ke sana dengan niat awal memang untuk mencuri pakaian dalam sang istri.

"Sekitar pukul 7 malam, tersangka bergerak ke rumah istrinya. Sempat mengobrol, lalu cekcok. Tersangka kemudian beralih ke rumah belakang tempat istrinya," terang Komang.

Untuk melancarkan aksinya, Supriyanto yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu mematikan lampu dengan memutar bohlam.

Dan dalam keadaan gelap gulita, ia mencari pakaian dalam sang istri.

Namun aksinya tak berjalan mulus, saat mencari celana dalam, justru Supriyanto ketahuan oleh anak tirinya yang refleks memanggil ibunya.

"Karena panik, tersangka membawa anak tirinya ke salah satu kamar dalam keadaan gelap gulita," tambah Komang.

Korban dibekap dengan bantal dan dicekik.

Saat sang istri masuk rumah, tersangka membawa korban ke kamar mandi.

Di sana, kepala korban dibenturkan beberapa kali hingga luka.

Di kamar mandi, sang anak masih dicekik lagi, bahkan Supriyanto menekan dada korban dengan dengkulnya kuat-kuat hingga mengakibatkan retak tulang belakang.

 "Korban akhirnya kehabisan napas," terang dia.

Setelah itu, tersangka kabur meninggalkan rumah tersangka melalui pintu depan dan sang istri menemukan anaknya di kamar mandi dalam keadaan tak bernyawa.

Supriyanto berhasil diamankan polisi 3 jam setelah kejadian dan kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia dikenakan pasal berlapis yaitu pertama Pasal 80 ayat (3) atau (4) juncto pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka juga dijerat dengan pasal 44 ayat (3) juncto pasal 5 huruf C Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Pengapusan KDRT dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

 "Karena status tersangka adalah ayah tiri korban, ancaman hukuman adalah 15 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari hukuman maksimal," terang Komang.

Selain itu, polisi juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana sebab tersangka sempat ada persiapan mematikan bohlam dengan alasannya mencari pakaian dalam istrinya.

Sebelumnya, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, mengatakan ditemukan luka bekas cekikan di leher korban.

"Dari keterangan tersangka, korban ini dicekik," paparnya.

Awalnya, tersangka yang berasal dari Desa Kabaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi cekcok dengan istri, NIZ (32).

 NIZ kemudian membawa kedua anaknya ke rumah orang tua di Gombolirang, Kabat, Banyuwangi.

Kedua anak tersebut merupakan anak hasil pernikahan suami sebelumnya.

Tersangka sempat membujuk NIZ untuk pulang ke rumah, namun ditolak.

Penangkapan dilakukan setelah NIZ melapor ke Polsek Kabat.

"Alhamdulillah, dalam tiga jam setelah kejadian, tersangka berhasil kami amankan di daerah Kecamatan Singojuruh," ujarnya. (Serambi News/ Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved