Hoho Alkaf Anak Siapa, Kades di Banjarnegara Punya 30 Motif Tato di Badan, Ayahnya Eks Anggota DPRD

Ternyata Hoho Alkaf bukan sosok sembarangan, ia merupakan anak H. Siswoyo Siswoharsono.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Instagram @hoho_alkaff
PROFIL BIODATA -- Hoho Alkaf adalah anak dari Siswoyo Siswoharsono, pengusaha konstruksi, mantan kades dan eks Anggota DPRD Banjarnegara. Dari situ sumber kekayaannya. 

Dulu biasa dimanja, Hoho Alkaf kini mengaku tulus mengabdikan dirinya untuk masyarakat desa.

"Jadi kades kan enggak ada apa-apanya, gaji Rp3 juta ditambah penghasilan dari tanah desa."

"Buat kondangan atau biaya sosial lain saja tidak cukup," ujar Hoho Alkaf.

"Kades-kades terdahulu sudah baik, tapi saya akan berusaha lebih baik lagi," pungkasnya.

Lalu apakah ada aturan terkait kades yang memiliki tato?

Mengutip Kompas.com, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan, tidak ada aturan penampilan dalam syarat pendaftaran sebagai kepala desa.

Ia menyatakan, syarat calon kepala desa hanyalah minimal berusia 25 tahun, bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri, minimal pendidikan terakhir setingkat SLTP atau SMP, serta patuh pada UUD dan Pancasila.

Aturan tersebut sesuai dengan pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Belum ada aturan eksplisit terkait penampilan," ujar Eko.

Ia menjelaskan, penampilan seorang calon kepala desa seharusnya bisa dilihat Panitia Pemilihan Kepala Desa pada saat pendaftaran.

Panitia Pemilihan Kepala Desa ini terdiri dari tim bentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan dari pemerintah kota/kabupaten terkait.

Namun ia menambahkan, tidak ada alasan bagi panitia untuk menolak pendaftaran diri seorang calon kepala desa yang bertato.

"Sebenarnya, ini hanya etika," ungkapnya lagi.

Selain itu wargalah yang memiliki hak mencalonkan seseorang menjadi kepala desa.

Artinya, jika ada orang bertato yang mencalonkan diri atau diusulkan warganya untuk maju ke pemilihan kepala desa, pihak panitia tidak bisa mengeluarkan penolakan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved