Bansos

Cara Mudah Ganti Rekening Tidak Aktif untuk BSU 2025 Agar Bantuan Rp600 Ribu Bisa Cair

Rekening BSU 2025 Anda tidak aktif? Simak cara resmi mengganti rekening secara online agar bantuan Rp600 ribu bisa segera dicairkan tanpa hambatan.

Tangkapan layar bantuan BSU BP Jamsostek
LOLOS VERIFIKASI BSU - Pemberitahuan lolos verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025. Tahapan pencairan BSU 2025. Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan. BSU Kemnaker. 

BANGKAPOS.COM -- Kabar baik bagi para pekerja yang belum menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 karena rekening yang tidak aktif.

Pemerintah kini menyediakan solusi mudah agar dana bantuan sebesar Rp600.000 tetap bisa dicairkan.

BSU 2025 sendiri mulai disalurkan secara bertahap kepada para penerima yang terdaftar. Ada yang sudah menerima dana, namun sebagian lainnya masih menunggu pencairan.

Baca juga: Apa Itu Status Eligibilitas yang Harus Dicek Agar BSU 2025 Rp600 Ribu Langsung Cair, Lihat di Sini

Salah satu penyebab keterlambatan ini adalah rekening penerima yang sudah tidak aktif atau mengalami kendala teknis.

Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan penggantian rekening secara online.

 Penerima BSU yang mengalami masalah rekening kini bisa memperbarui data langsung melalui laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara Mengganti Rekening BSU yang Tidak Aktif

Jika rekening yang Anda daftarkan untuk menerima BSU bermasalah, berikut langkah-langkah mudah untuk mengganti rekening secara online:

Baca juga: Begini Cara Mengganti Rekening yang Tak Aktif Agar Dapat BSU 2025,Cek Status Eligibilitas di Sini

Kunjungi Situs Resmi BSU
Akses website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Masukkan Data Diri
Isi form yang tersedia dengan data lengkap seperti:

NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Tanggal lahir
Nama ibu kandung
Nomor HP aktif
Alamat email
Cek Status Kelayakan (Eligible)
Sistem akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU. Jika ya, Anda bisa lanjut ke tahap berikutnya.
Masukkan Nomor Rekening Aktif
Pilih salah satu bank dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), lalu input nomor rekening aktif yang sesuai dengan nama Anda.
Konfirmasi Data
Klik “Lanjutkan”. Jika sukses, akan muncul notifikasi “Pembaruan Rekening Berhasil”.
Tunggu Proses Pencairan
Setelah data diverifikasi, dana BSU sebesar Rp600.000 akan langsung ditransfer ke rekening baru yang Anda daftarkan.
 
Belum Punya Rekening Bank Himbara? Ini Cara Buka Secara Online

Jika Anda belum memiliki rekening dari bank Himbara, berikut cara membuatnya secara online tanpa perlu ke kantor cabang, dilansir dari infopublik.id:

1. Bank BRI (BRImo)
Unduh aplikasi BRImo dari Play Store/App Store
Klik “Belum Punya Rekening BRI”
Pilih jenis tabungan dan cabang
Unggah e-KTP, isi data diri, verifikasi OTP
Verifikasi wajah (selfie), lalu buat username dan PIN
Rekening langsung aktif dan siap digunakan

2. Bank BNI (BNI Mobile)
Unduh aplikasi BNI Mobile Banking
Klik “Buka Rekening BNI” dan pilih tabungan
Siapkan e-KTP, NPWP (jika ada), dan tanda tangan
Isi data, selfie, dan verifikasi
Rekening aktif setelah muncul nomor rekening dan kartu debit virtual
Lakukan setoran awal minimal Rp50.000

3. Bank BTN (BTN Digital/BTN Mobile)
Unduh aplikasi BTN Digital
Pilih “Daftar” > “Buka Rekening Baru”
Unggah e-KTP dan lengkapi data
Verifikasi via OTP, isi data pekerjaan (opsional)
Buat user ID, password, dan verifikasi wajah
Informasi rekening dikirimkan via email

4. Bank Mandiri (Livin’ by Mandiri)
Unduh aplikasi Livin’ by Mandiri
Pilih “Belum Punya Rekening” > “Buka Tabungan”
Unggah e-KTP, isi NIK, nama ibu kandung, nomor HP & email
Verifikasi via OTP, lalu buat password dan PIN
Rekening akan aktif setelah data dikonfirmasi
 
 Catatan Penting:
Pastikan semua data yang Anda masukkan benar dan sesuai dokumen identitas. Kesalahan input bisa menyebabkan penundaan pencairan bantuan. Dengan rekening yang aktif dan valid, proses penerimaan dana BSU Rp600.000 bisa berjalan lancar.

(Bangkapos.com/Tribun Gorontalo/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved