Berita Pangkalpinang

BPOM Pangkalpinang Masih Temukan Produk Kedaluarsa dan Obat Setelan Masih Beredar di Pasar

Temuan tersebut muncul dari hasil pengawasan rutin yang dilakukan BPOM bersama Pemerintah Daerah dan lintas sektor terkait.

Penulis: Sela Agustika | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Sela Agustika
Beberapa sampel temuan dengan kasus kedaluarsa tanpa izin edar yang dipajang di Kantor BPOM Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM,BANGKA — Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang masih menemukan peredaran pangan kedaluwarsa, pangan rusak, serta obat-obatan tanpa kemasan layak di pasaran.

Temuan tersebut muncul dari hasil pengawasan rutin yang dilakukan BPOM bersama Pemerintah Daerah dan lintas sektor terkait.

Ketua Tim Informasi dan Komunikasi BPOM Pangkalpinang, Andhika, menyampaikan meski masih ada temuan, jumlahnya mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Tren temuan saat ini masih seputar pangan kedaluwarsa, pangan rusak, dan obat setelan yang dikemas dalam plastik berklip atau dalam bentuk rentengan dan temuan saat ini jumlahnya relatif sedikit, “ujarnya, Kamis (10/7/2025).

Sebagai langkah pencegahan, BPOM secara aktif melakukan pengawasan terhadap sarana produksi dan distribusi. 

Selain itu, pelaku usaha juga diimbau untuk lebih bertanggung jawab terhadap produk yang dijual, terutama dalam hal kelayakan kemasan, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.

Tak hanya itu, edukasi kepada masyarakat juga terus digencarkan. Konsumen diajak untuk menjadi pembeli yang cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan Kedaluarsa pada produk makanan atau obat/obatan. 

Langkah-langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan perlindungan konsumen terhadap produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat.

BPOM Pangkalpinang menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan hanya produk yang aman, bermutu, dan layak konsumsi yang beredar di pasaran.

“Kita membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang menemukan produk mencurigakan atau tidak memenuhi syarat di pasaran. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor BPOM Pangkalpinang untuk segera ditindaklanjuti,” ucap Andhika.

(Bangkapos.com/Sela Agustika)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved