Senin, 8 Juni 2026

Heboh Kakek Gugat Cucunya yang Masih SD Gegara Warisan Rumah, Alasannya Tak Terduga

Heboh Kakek Gugat Cucunya yang Masih SD Gegara Warisan Rumah, Alasannya Tak Terduga.

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunjabar.id/Handhika Rahman
KAKEK GUGAT CUCU - Kadi dan Narti, pasangan kakek-nenek yang menggugat dua cucu dan menantunya ke pengadilan atas kepemilikan rumah di di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kasus konflik rumah ini jadi sorotan publik termasuk Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang turun tangan membantu advokasi hukum untuk keluarga tergugat. 

BANGKAPOS.COM - Heboh Kakek Gugat Cucunya yang Masih SD Gegara Warisan Rumah, Alasannya Tak Terduga.

Seorang kakek yang menggugat cucunya yang masih duduk dibangku sekolah dasar viral di media sosial Instagram hingga Tiktok.

Tak sedikit yang menyayangkan apa yang dilakukan oleh sang kakek kepada cucunya.

Namun ada alasan tersendiri yang membuat sang kakek melakukan hal tersebut.

Lantas apa alasannya, berikut ulasannya.

Baru-baru ini kasus kakek nenek bernama Kadi dan Narti yang gugat menantu dan cucunya berusia 12 tahun terkait rumah warisan jadi sorotan.

Diketahui, kedua cucu yakni Heryatno (20) dan Zaki (12), dan ibu mereka Rastiah (37) sebagai tergugat satu

Gugatan ini perihal rumah peninggalan almarhum ayah mereka yang berlokasi di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Kini terkuak penyebab dan ketakutan Kadi hingga tega menggugat cucunya itu.

Adapun kuasa hukum dari kakek dan nenek, Ade Firmansyah Ramadhan mengungkapkan kliennya tidak sejahat sebagaimana yang dipikirkan oleh warganet.

Ada kekhawatiran dari kakek Kadi apabila ibu mereka menikah lagi dan justru menempati rumah tersebut.

Sebagai bentuk antisipasi, jika ibu mereka menikah lagi diminta untuk meninggalkan rumah itu.

“Sedangkan untuk Heryatno dan Zaki ya tidak masalah untuk menempati rumah itu, karena kan tidak ada yang namanya bekas cucu,” ujar Ade Firmansyah di kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, melansir dari Tribunjabar.com, Selasa (8/7/2025).

Ade menyampaikan, Kadi dan Narti ini sebenarnya juga tidak mau jika masalah ini harus sampai ke pengadilan karena menyangkut kedua cucu mereka

Hanya saja, cucu pertama mereka sendiri yang menantang jika ingin rumah itu dikosongkan harus ada surat dari pengadilan dahulu.

Halaman 1/4
Tags
warisan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved