Siap Berkantor di Papua, Gibran Disebut KKB 'Anak Ingusan': Mana Bisa Selesaikan Masalah
KKB Papua menyebut Gibran Rakabuming sebagai 'anak ingusan' dan meragukan kemampuannya menyelesaikan konflik di Papua.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM -- Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua kembali melontarkan pernyataan tajam kali ini ditujukan langsung kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pernyataannya, mereka menyebut Gibran tak lebih dari “anak ingusan” yang dinilai belum layak memimpin percepatan pembangunan di tanah Papua.
KKB Papua bahkan secara terang-terangan meragukan kapasitas Gibran untuk hadir dan berperan di tengah kondisi Papua yang tengah bergejolak.
Baca juga: Profil Sebby Sambom Jubir TPNPB-OPM Sebut Gibran Anak Ingusan Tak Akan Mampu Atasi Masalah Papua
Meski begitu, Gibran tak gentar.
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu menyatakan kesiapannya jika memang ditugaskan ke Papua.
Bahkan, Gibran menegaskan kesediaannya untuk berkantor di sana demi mempercepat pembangunan di wilayah timur Indonesia itu jika memang mandat itu datang langsung dari Presiden Prabowo.
Menanggapi kabar penugasan tersebut, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) alias KKB Papua menegaskan bahwa mereka tak ambil pusing soal penempatan Gibran di Papua.
Baca juga: TPNPB-OPM Sebut Gibran Anak Ingusan Tak Akan Mampu Selesaikan Papua
Namun, mereka juga menyampaikan keraguan yang sangat dalam terhadap efektivitas kehadiran Gibran dalam menyelesaikan konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Apa kualifikasinya Gibran untuk selesaikan masalah di Papua. Apa kualifikasinya?
Tidak mampu, tidak mungkin. Anak ingusan begitu mana bisa selesaikan masalah Papua,” kata juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, Rabu (9/7/2025).
Menurut Sebby, menyelesaikan masalah Papua tidak cukup hanya dengan menunjuk satu orang pejabat tinggi.
Ia menilai pemerintah semestinya membentuk tim khusus di bawah koordinasi langsung kabinet untuk membuka ruang dialog dengan berbagai kelompok di Papua bukan hanya menempatkan Gibran di garis depan.
Gibran Siap Bertugas Kapanpun Dimanapun
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait penugasan khusus Presiden Prabowo Subianto terhadap dirinya untuk memimpin percepatan pembangunan di Papua sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Gibran, penugasan tersebut sebenarnya bukan hal baru.
Penugasan khusus dari Presiden kepada Wapres untuk memimpin percepatan pembangunan di Papua, sudah ada sejak era Wapres Ma'ruf Amin.
"Oh itu sebenarnya bukan hal baru ya, itu sudah dari zaman Pak Warpres Maruf Amin dari tahun 2022-2021 mungkin, sudah lama," kata Gibran usai meninjau Sentra Lurik Tradisional di Dusun II, Desa Mlese, Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025).
Sebagai pembantu Presiden, Gibran mengaku siap ditugaskan dimanapun dan kapanpun. Termasuk dalam penugasan khusus dari Presiden untuk percepatan pembangunan di Papua.
"Ya kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan dimanapun, kapanpun. Dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya. Kita siap. Kita siap," tuturnya.
Bahkan kata Gibran, saat Keppres tentang penugasan tersebut belum keluar dirinya siap untuk bertugas sesuai arahan Presiden Prabowo.
Selama ini kata Gibran tim dari Sekretariat Wakil Presiden sudah sering ditugaskan ke Papua dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Timur Indonesia tersebut.
"Misalnya Keppresnya belum keluar pun saya sudah siap, kapanpun. Karena apapun itu, tim dari Setwapres juga sudah sering saya tugaskan untuk misalnya ke Sorong, ke Merauke, untuk mengirim alat-alat sekolah, mengirim laptop, mengecek kesiapan MBG Jadi nanti tinggal atur waktu aja," katanya.
Yusril: yang Berkantor di Papua Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua, Bukan Wapres Gibran
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan kembali pernyataannya mengenai penugasan Wakil Presiden dalam percepatan pembangunan Papua.
Yusril mengatakan yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).
"Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," tambahnya.
Wakil presiden, kata Yusril, mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.
Secara konstitudional, menurut Yusril, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.
"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," jelasnya.
Yusril mengungkapkan, pernyataannya mengenai Wapres Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua".
Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022.
"Namun aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua, jelas Yusril.
Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Untuk diketahui, Pasal 68A UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.
Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden, dengan anggota Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua, dan bertugas memastikan percepatan pembangunan berjalan optimal.
Untuk mendukung kerja Badan Khusus ini, dibentuk lembaga kesekretariatan Badan Khusus yang berkantor di Jayapura, Papua.
Keberadaan kantor di Jayapura ini berfungsi sebagai titik koordinasi dan pusat administrasi untuk memudahkan komunikasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah Papua dalam pelaksanaan program percepatan pembangunan.
(Bangkapos.com/Tribun Medan/
Diminta Berkantor di IKN dan Papua, Gibran Tunggu Perintah Presiden Prabowo: Saya Sebagai Pembantu |
![]() |
---|
Sosok Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR Dorong Gibran Berkantor di IKN: Agar Tak Terlantar dan Membebani |
![]() |
---|
Rincian Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Resmi Dirilis KPK |
![]() |
---|
Sahdan Arya Ketua RT yang Pernah Tolak Uang Dedi Mulyadi Kini Naik Gaji & Dapat Dana dari Gibran |
![]() |
---|
Segini Harta Kekayaan Tina Talisa, Staf Khusus Gibran Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.