Berita Viral

Takut Menantu Nikah Lagi, Kakek Minta Cucu Angkat Kaki dari Rumah Plus Tawar Rp 100 Juta

Kadi melayang gugatan perdata ke pengadilan atas kepemilikan rumah yang ditempati cucu dan menantunya.

|
Editor: fitriadi
Tribunjabar.id/Handhika Rahman
KAKEK GUGAT CUCU - Kadi dan Narti, pasangan kakek-nenek yang menggugat dua cucu dan menantunya ke pengadilan atas kepemilikan rumah di di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kasus konflik rumah ini jadi sorotan publik termasuk Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang turun tangan membantu advokasi hukum untuk keluarga tergugat. 

BANGKAPOS.COM, INDRAMAYU - Rumah tempat tinggal Zaki Fasa Idan bocah SD bersama kakak dan ibu di Indramayu Jawa Barat yang digugat sang kakek ternyata atas nama neneknya.

Nenek Zaki bernama Narti adalah ibu dari almarhum Suparto, ayah zaki. Sedangkan suami Narti bernama Kadi adalah ayah tiri dari Suparto.

Kadi didampingi Narti melayang gugatan perdata ke pengadilan atas kepemilikan rumah di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Siapa Melanie Putri, Wanita Disebut Misri Sempat Dicium Brigadir Nurhadi hingga Berujung Pembunuhan

Tak hanya Zaki, gugatan kakeknya itu juga ditujukan kepada Heryatno (20) selaku kakak dari Zaki dan ibunya Rastiah (37).

Konflik bermula ketika Suparto, ayah Zaki, meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Sang kakek yang merupakan ayah tiri dari Suparto, khawatir jika Rastiah menikah lagi.

Untuk itu, ia meminta syarat jika Rastiah menikah lagi, maka Rastian dan dua anaknya angkat kaki dari rumah tersebut.

Meski demikian, Kadi sempat menawarkan kompensasi uang untuk Rastian, Heryatno dan Zaki.

Baca juga: Sosok Misri Wanita Disewa Kompol Yogi Rp 10 Juta Temani Pesta Berujung Tewasnya Brigadir Nurhadi

Namun, kompensasi sebesar Rp 100 juta ditolak Heryatno. Kakak Zaki meminta kompensasi Rp 350 juta.

Karena tidak ada titik temu, Kadi yang merasa ditantang oleh Heryatno, kemudian menggugat ke pengadilan.

Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.

Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba perkara tersebut sudah disidangkan pertama pada 2 Juli 2025.

Namun, majelis hakim menunda persidangan karena tergugat ketiga dalam hal ini ZI tidak hadir. Sidang itu hanya dihadiri tergugat satu (Ibu ZI) dan dua (kakak ZI).

Sidang itu pun akan dijadwalkan lagi pada 16 Juli 2025 dengan agenda pramediasi.

Duduk Perkara Rumah Zaki Digugat Kakeknya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved