Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina Rp285 Triliun, Segini Kekayaan, Dirut Toto Nugroho

Toto Nugroho tercatat tidak memiliki utang, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 21.560.253.925.

Editor: M Zulkodri
Linkedin.com
KASUS KORUPSI PERTAMINA -- Toto Nugroho Pranatyasto || Toto Nugroho Pranatyasto menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023. Kasus korupsi ini membuat negara merugi hingga Rp 285 triliun. 

"Selain kerugian keuangan negara, penyidik juga menghitung kerugian perekonomian negara," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina di Kantor JAM PIDSUS Kompleks Kejagung RI, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Bahkan, menurut penghitungan terbaru jumlah kerugian negara akibat perkara ini bertambah drastis.

Abdul Qohar menjelaskan, penghitungan kerugian negara ini didapat dari perkembangan yang ditemukan oleh tim penyidik dalam proses penyidikan yang telah berjalan cukup panjang.

Sejumlah ahli telah diundang, diminta, dan dipanggil penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI untuk menghitung potensi kerugian negara secara lebih lengkap dari perkara dugaan korupsi tersebut.

Dari hasil perhitungan para ahli, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp285 triliun atau tepatnya, Rp285.017.731.964.389.

Sebagai informasi, saat pertama kali menetapkan 7 orang tersangka perkara korupsi minyak mentah Pertamina, Kejaksaan Agung RI menetapkan nilai kerugian mencapai Rp193 triliun.

Sembilan Tersangka Korupsi Pertamina

Sembilan tersangka baru ini diumumkan di Lobi Gedung Bundar Jampidsus pada Kamis malam. Mereka adalah:

  • Alfian Nasution, Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011–2015) dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2021–2023)
  • Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2014)
  • Toto Nugroho, VP Integrated Supply Chain PT Pertamina (2017–2018)
  • Dwi Sudarsono, VP Crude and Trading ISC PT Pertamina (2019–2020)
  • Arief Sukmara, Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping
  • Hasto Wibowo, VP Integrated Supply Chain (2018–2020)
  • Martin Haendra, Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021)
  • Indra Putra, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
  • Mohammad Riza Chalid, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka lain, yang kini berkasnya sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat:

Kesembilan orang yang ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya dalam kasus ini yaitu:

  • Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2023)
  • Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  • Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Modus Korupsi: Terminal BBM hingga Tender Kapal

Dalam perkara ini, Kejagung menyebut para tersangka saling bersekongkol untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompok melalui berbagai pengondisian kebijakan serta tender pengadaan.

Empat orang tersangka, yakni Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, Riza Chalid, dan Gading Ramadhan Joedo, disebut mengatur agar Pertamina menyewa terminal BBM milik PT OTM, meskipun perusahaan tidak membutuhkan terminal tambahan.

Riza Chalid, yang bukan pejabat struktural, diduga mengintervensi kebijakan internal Pertamina.

Ia bersama Alfian dan Hanung menghapus klausul dalam kontrak kerja sama yang seharusnya mengalihkan aset PT OTM ke Pertamina setelah masa sewa 10 tahun.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved