Rabu, 8 April 2026

Doa

Hukum Membaca Doa Iftitah Dalam Sholat Setelah Takbiratul Ihram, Ini Bacaannya

Seperti diketahui bahwa hukum mengucapkan iftitah dalam salat dianggap sebagai sunnah.

Penulis: Widodo | Editor: Widodo
ist via Tribun Pontianak
DOA IFTITAH - Hukum mengucapkan iftitah dalam salat dianggap sebagai sunnah. Membacanya dapat dilakukan baik ketika salat fardu maupun sholat sunnah. 

BANGKAPOS.COM -- Apa hukum membaca Doa Iftitah dalam sholat setelah Takbiratul Ihram.

Seperti diketahui bahwa hukum mengucapkan iftitah dalam salat dianggap sebagai sunnah.

Membacanya dapat dilakukan baik ketika salat fardu maupun sholat sunnah.

Ucapan doa iftitah pasca takbiratul Ihram merupakan amanat yang diajarkan oleh Nabi SAW.

Iftitah menjadi manifestasi penghargaan, pujian, dan penyembahan terhadap Allah SWT.

Banyak sekali hadis yang mencatat bahwa Rasulullah SAW sangat mendorong untuk mengucapkan doa iftitah ini.

Meski sebagian besar ulama menyatakan bahwa membaca doa iftitah hanya bersifat sunnah dan tidak akan membatalkan salat jika tidak diucapkan.

Namun bagi kita yang bertekad untuk menjalankan sunnah Nabi SAW dan melaksanakan perintahnya sebagaimana sabda beliau.

Doa Iftitah adalah salah satu doa dari rukun sholat yang dibaca setelah membaca niat sholat dan takbir dalam sholat-sholat fardhu.

Kata ini memiliki arti ‘pembuka’ dan diucapkan dalam setiap sholat fardhu.

Doa khusus dianjurkan untuk diucapkan pasca mengangkat takbir, atau apa yang dikenal dengan takbiratul ihram.

Moment ini seringkali dianggap sebagai awal dari sebuah komunikasi dengan Allah SWT, yang mempererat hubungan antara manusia dan Penciptanya.

Berdasarkan berbagai hadis yang ada, terdapat sekitar 12 doa iftitah yang telah diriwayatkan.

Masing-masing doa memiliki makna dan filosofi tersendiri, memberikan berbagai cara bagi umat Islam untuk memulai komunikasi dengan Tuhan.

Doa Iftitah

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved