Kasus Ijazah Wagub Babel Hellyana

Ijazah S1 Wakil Gubernur Babel Hellyana Terindikasi Palsu, Gubernur Tunggu Kepastian Hukum

Hidayat Arsani mengungkapkan menunggu kepastian hukum terkait indikasi penggunaan ijazah palsu Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana

|
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Pemprov Bangka Belitung menggelar konferensi pers di Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Senin (14/7/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani mengaku kecewa dengan adanya indikasi ijazah palsu yang digunakan oleh Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, Senin (14/7/2025).

Hal ini diungkapkannya usai mendapatkan laporan dari tim investigasi penelusuran ijazah yang diketuai oleh Pj Sekda Bangka Belitung, Ferry Afrianto.

"Saya sangat kecewa ternyata ada indikasi, tapi untuk membuktikan kebenaran itu ranah Polda Bangka Belitung. Kalau sah atau tidak sah itu bukan kewenangan kami, tapi ada indikasi bahwa ijazah ini tidak benar," ujar Hidayat Arsani.

HASIL INVESTIGASI IJAZAH - Pemprov Bangka Belitung menggelar konferensi pers, di Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Senin (14/7/2025).
HASIL INVESTIGASI IJAZAH - Pemprov Bangka Belitung menggelar konferensi pers, di Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Senin (14/7/2025). ((Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy))

Hidayat Arsani mengatakan sebelumnya sudah ada komunikasi dengan Hellyana, namun dia meyakinkan Ijazah sarjana hukumnya asli.

"Saya tanya ijazah dia bilang asli, Sekda dan Elius saksinya, semenjak dilapor sudah komunikasi karena ini menyangkut rakyat," tuturnya.

Lebih lanjut Hidayat Arsani mengungkapkan, pihaknya menyoroti penggunaan ijazah SMA yang dilakukan Hellyana saat maju di Pemilihan Kepala Daerah 2024 lalu.

"Kalau ini masuk saya bisa kena diskualifikasi, apresiasi kepada Ketua KPU yang membatalkan surat tersebut sehingga Hellyana menggunakan ijazah SMA," tuturnya.

Hidayat Arsani mengungkapkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, serta menunggu kepastian hukum terkait indikasi penggunaan ijazah palsu tersebut.

"Jadi kepolisian yang menentukan bersalah atau tidak, kami tidak ada kepentingan. Hasil ini cukup di intern, saya sudah komunikasi dengan Kapolda untuk bertindak dengan benar. Kita juga akan bersurat ke Wagub, terkait hasil dari tim ini," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua tim investigasi Ferry Afrianto mengungkapkan, adanya indikasi Hellyana tidak terdaftar sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Azzahra, Senin (14/7/2025).

Hal ini diungkapkannya dalam konferensi pers merujuk pada jawaban dari Mantan Rektor Universitas Azzahra, Drs Syamsu, A. Mukka yang ditandatangani pada 5 Juni 2025.

"Surat keputusan Rektor Azzahra nomor : 097/SK/R/UAZAHRA/IV/2012 tanggal 27 april 2012, tentang lulusan Universitas Azzahra tahun akademik 2011-2012 yang kami miliki, nama saudari Hellyana tidak terdaftar sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Azzahra," ujar Ferry Afrianto.

Selain itu pihaknya juga membeberkan data yang didapatkan dari Institut Pahlawan 12, terkait adanya pengunduran diri Hellyana di Universitas Azzahra.

Dari pengecekan data Hellyana ditemukan dalam basis data PDDikti yaitu NIM 2011217216, dengan keterangan status awal mahasiswa peserta didik baru masuk tanggal 3 April 2013.

"Kemudian pada status terakhir mahasiswa keterangannya adalah mengajukan pengunduran diri 2014/2015 Ganjl di Universitas Azzahra pada program studi sarjana ilmu hukum. Dinyatakan tidak dapat ditetapkan sebagai mahasiswa Institut Pahlawan 12 tahun akademik 2024/2025, karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pedoman penerimaan mahasiswa," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved