Berita Bangka Tengah

Kasus KDRT di Desa Simpang Perlang Berujung Damai, Kejari Bateng Beberkan Alasan Diputuskan RJ

Kekerasan fisik dalam rumah tangga terjadi karena Febrinasari selaku istri mengambil uang hasil penjualan buah sawit tanpa sepengetahuan saksi korban

|
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Hendra
Ist/Kejari Bangka Tengah
Penyerahan SKP2 terhadap perkara tindak pidana KDRT melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Kantor Lurah Simpangperlang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (14/7/2025) kemarin. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara tersangka FE dengan suaminya yakni DA warga Kelurahan Simpangperlang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah berujung damai melalui proses Restorative Justice (RJ).

Bukti perkara antara suami istri ini berujung damai setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah melakukan penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara (SKP2) yang dilakukan Senin (14/7/2025) kemarin di Kantor Lurah Simpangperlang.

Kasus KDRT ini dilakukan RJ setelah Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Muhammad Husaini ,menggelar ekspose perkara pidum dengan Plt Direktur Jampidum.

Muhammad Husaini menjelaskan, kasus perkara ini bermula saat tersangka FE diduga melakukan KDRT terhadap saksi DA, tanggal 4 Maret 2025.

"KDRT itu dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di rumah orang tua saksi DA yang beralamat di Jalan Depati Amir, Simpangperlang, Kecamatan Koba," ujar Muhammad Husaini, Selasa (15/7/2025).

Ia menyebutkan, kekerasan fisik dalam rumah tangga terjadi karena FE selaku istri mengambil uang hasil penjualan buah sawit tanpa sepengetahuan saksi korban selaku suami.

Hal tersebut memicu kemarahan DA selaku suami, lalu berujung terjadinya cekcok mulut di antara pasangan suami-istri tersebut.

"Di saat terjadinya cekcok mulut dan suasana yang sudah memanas, kerabat DA berusaha melerai keduanya dengan cara menjauhkan tersangka dari saksi korban. Tetapi, tersangka tetap memukul dahi saksi korban meskipun tersangka sempat dihentikan, ia tetap memberontak dan kembali memukul kepala bagian belakang korban hingga terbaring lemas," terangnya.
 
Akan tetapi usai peristiwa itu telah dilaksanakan kesepakatan perdamaian pada Rabu (2/7/2025) di Rumah Restoratif Justice (RJ) Kelurahan Simpang Perlang yang dipimpin langsung oleh Kajari Muhammad Husaini.

"Kesepakatan perdamaian dilakukan oleh Kejari Bangka Tengah dengan dihadiri kepolisian, tokoh masyarakat serta pihak keluarga dari tersangka dan korban. Sebelum dilakukan RJ, tersangka FE telah dilakukan asesmen oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa Kabupaten Bangka Tengah," sebutnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, alasan perkara diberlakukannya RJ karena tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang diancam dengan penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Untuk itu, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan keadaan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi kemudian dilakukan Restoratif Justice.

"Jadi dalam hal ini pihak korban sudah memaafkan tersangka tanpa syarat," tuturnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved