Berita Viral
Beda Nasib Rayyan Arkan Dikha vs Nuriansyah Penari Pacu Jalur Tol Lampung di Atas Pajero yang Viral
Jika Rayyan Arkan Dikha diangkat jadi Duta Pariwisata Riau, Nuriansyah malah kena tilang karena aksi serupanya di mobil Pajero di tol Lampung viral.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Walau sama-sama viral karena gerakan pacu jalurnya, nasib Rayyan Arkan Dikha dengan Nuriansyah nyatanya berbeda.
Jika Rayyan Arkan Dikha diangkat jadi Duta Pariwisata Riau, Nuriansyah malah kena tilang karena aksi serupanya di mobil Pajero di tol Lampung viral.
Ya, sosok Nuriansyah viral jadi sorotan setelah videonya memperagakan tarian pacu jalur di atas mobil yang melaju di Jalan Tol Lampung ruas Bakauheni-Terbanggi Besar mendadak viral di media sosial.
Aksi yang dinilai membahayakan diri sendiri dan pengendara lain ini pun cepat direspons oleh pihak kepolisian.
Pria dalam video tersebut belakangan diketahui bernama Nuriansyah.
Dalam rekaman yang tersebar luas, Nuriansyah terlihat duduk di atap mobil dan menunjukkan gerakan-gerakan mirip tarian pacu jalur, sebuah tradisi budaya dari Kuantan Singingi, Riau.
Karena aksinya yang dianggap membahayakan keselamatan lalu lintas, pihak kepolisian segera bertindak.
Tak lama setelah video itu viral, Nuriansyah berhasil diamankan.
Kemudian, sebuah video klarifikasi dirinya pun beredar, di mana ia menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan.
"Saya Nuriansyah selaku penari pacu jalur di atas mobil BE-193-DE di KM 58 pada Minggu, 13 Juli 2025. Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Lampung dan Ditlantas Polda Lampung atas tindakan kami yang membahayakan pengguna jalan lain," kata Nuriansyah dalam video klarifikasinya, Selasa (15/7/2025).
Ia juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
"Ke depannya kami akan kooperatif dalam berlalu lintas dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan, sekali lagi kami minta maaf," tutupnya.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang maksimal kepada pelaku pacu jalur yang videonya viral di media sosial.
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil para pelaku yang tergabung dalam komunitas Debgank Lampung.
"Kita lakukan penegakan hukum berupa tilang, maksimal sebesar Rp 750.000, lalu memberikan pemahaman keselamatan berkendara di jalan raya," katanya dalam konferensi pers di Ditlantas Polda Lampung, Selasa (15/7/20256).
15 Hari Buron, Bripda Alvian Pembunuh Putri Apriyani Ditangkap di NTB, Ini Jejak Pelariannya |
![]() |
---|
Siapa Oknum Jaksa yang Disebut Peras Annar Sampetoding Rp5 M Agar Bisa Bebas, Dibantah Kejati Sulsel |
![]() |
---|
Siapa Salsa Erwina, Juara Debat se-Asia Pasifik Tantang Ahmad Sahroni Bicara Soal Tunjangan Gaji DPR |
![]() |
---|
Siswandi Pelaku Kekerasan Terhadap Syahpri Dokter RSUD Sekayu Ditangkap saat Bersama Anak Kecil |
![]() |
---|
Sosok Ustaz Evie Effendi Pendakwah Terkenal di Bandung Diduga KDRT ke Anak, Pernah Dipenjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.