Soenarko Desak Prabowo Usut Kasus Ijazah Jokowi, Siap Mati Demi Presiden: Kalau Ada yang Ganggu

"(Kasus ijazah Jokowi) Mudah diselesaikan kalau Presiden mau bersikap jujur, adil, bertanggung jawab," kata Soenarko

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Kolase Ist | Tribun | KOMPAS.COM
POLEMIK IJAZAH JOKOWI -- (kiri) Soenarko / (tengah) Prabowo Subianto / (kanan) Jokowi || Soenarko mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut polemik ijazah Jokowi. Ia siap membela Presiden Prabowo Subianto jika ada yang mengganggu 

"Udah sangat kelihatan absurd," tuturnya.

"Pemerintah ini ke mana? Ini masalah tidak berat dan jangan buat narasi-narasi yang bikin Bapak sebetulnya Pak Presiden malah merendahkan diri Bapak," ucapnya.

Soenarko juga menegaskan bahwa selama ini Jokowi telah menggunakan ijazah palsu untuk menduduki jabatan wali kota, gubernur, hingga presiden.

Hal tersebut terbukti dari apa yang disampaikan oleh pihak Roy Suryo dan Rismon Sianipar selama ini.

Selain itu, ia menduga bahwa putra Jokowi yang sekarang menjadi Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, juga menggunakan ijazah palsu.

"Terang benderang kalau Jokowi menggunakan ijazah palsu untuk menduduki jabatan wali kota, gubernur, sampai presiden," kata dia.

"Sekarang menurunkan kepada anaknya yang diduga pasti palsu karena ijzahnya sampai SMP, (ijazah) SMA tidak ada," ujarnya.

Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus tudingan ijazah Jokowi ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut ada dua obyek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.

Kemudian obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima laporan polisi (LP).

"Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

Ade menjelaskan obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakart Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.

Ia menuturkan polisi akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

Dari sana katanya, penyidik akan dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka serta apakah akan langsung dilakukan penahanan atau tidak.

(Bangkapos.com/Serambinews.com/KompasTV)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved