Biodata Aufar Hutapea Mantan Suami Olla Ramlan, Dapat Rp1,3 M dari Tersangka Korupsi Kini Disita KPK

“Di dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp 1,3 miliar dari MAH (Muhammad Aufar Hutapea)

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kolase Instagram | Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
AUFAR HUTAPEA -- (kiri) Aufar Hutapea / (kanan) Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (20/6/2025) | KPK sita uang Rp 1,3 miliar dari Aufar Hutapea terkait kasus korupsi katalis Pertamina 

BANGKAPOS.COM -- Muhammad Aufar Hutapea, mantan suami Olla Ramlan dapat uang Rp 1,3 miliar dari kasus korupsi katalis Pertamina.

Salah satu tersangka, Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik menggunakan uang haram tersebut dengan membeli apartemen kepada Aufar Hutapea.

Kini uang senilai Rp 1,3 miliar itu telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Di dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp 1,3 miliar dari MAH (Muhammad Aufar Hutapea) selaku pihak swasta–developer pembangunan apartemen,” ujar Budi, juru bicara KPK dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian membongkar skandal dugaan korupsi lainnya di perusahaan pelat merah tersebut.

KPK menetapkan empat tersangka dalam dugaan gratifikasi pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina Persero. 

Adapun keempat tersangka gratifikasi pengadaan katalis ini adalah:

1. Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama

2. Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku pegawai pada PT Melanton Pratama

3. Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero)

4. Alvin Pradipta Adiyota (APA) selaku pihak swasta. 

"Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025). 

Budi mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi yang berada di wilayah Jakarta Utara pada Selasa (15/7/2025). 

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina Persero. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved