Sabtu, 2 Mei 2026

Tersangka Kasus Korupsi Menghilang

Di Mana Riza Chalid dan Jurist Tan Bersembunyi? Sama-sama Tersangka Korupsi Tapi Beda Kasus

Nama M Riza Chalid dan Jurist Tan mencuat di media massa dan sosial media setelah ditetapkan tersangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejagung).

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kolase Tangkapan Layar Bangkapos.com
TERSANGKA KORUPSI - Sosok Riza Chalid dan Jurist Tan yang namanya masuk dalam pencarian Kejagung RI. Riza Chalid dan Jurist Tan ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi. 

BANGKAPOS.COM - Nama M Riza Chalid dan Jurist Tan mencuat di media massa dan sosial media setelah ditetapkan tersangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejagung).

Keduanya menjadi sorotan publik, setelah penetapan tersangkan namun sosoknya tidak ada di Indonesia dan belum diketahui keberadaanya hingga saat ini.

Nama Riza Chalid viral setelah penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina 2018-2023. Sedangkan Jurist Tan ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022. 

Di Mana Kedua Tersangka Bersembunyi?

Riza Chalid dan Jurist Tan tengah dicari Kejagung lantaran tidak berada di Indonesia dan menurut kabar keduanya berada di luar negeri. Keduanya, bahkan sama-sama mangkir dari panggilan Kejagung. 

Baca juga: Riza Chalid Masuk Daftar Cekal, Kejagung: Tersangka Tidak Bisa Dijemput Paksa Secara Tiba-tiba

Kejagung akan memasukkan nama mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan ke daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

"Kita tidak lagi melakukan pemanggilan dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Jurist Tan diketahui sudah tiga kali mangkir karena tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025. 

Anang menjelaskan, Jurist Tan juga sudah meminta penjadwalan ulang, tetapi eks Stafsus Nadiem itu tetap tidak mengindahkan pemanggilan penyidik.

Jurist Tan disebutnya akan segera dimasukkan ke dalam DPO, diikuti dengan penerbitan red notice terhadapnya. 

"Dan, nanti ditindaklanjuti dengan red notice," ujar Anang.

Kejagung: Tidak Ada Perbedaan Perlakuan Riza dan Jurist 

Kejaksaan Agung menampik adanya perbedaan perlakuan antara Riza Chalid dan Jurist Tan yang sama-sama menjadi tersangka dan kini berada di luar negeri. 

Diketahui, Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada M Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina 2018-2023. 

Prosedur itu ditempuh karena Kejaksaan Agung masih berharap Riza Chalid bersikap kooperatif.

Baca juga: Siapa Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem yang Ditetapkan Buronan? 3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, dalam keterangan pers, Rabu (16/7/2025), mengatakan, penyidik belum berencana untuk memasukkan nama Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Penyidik memilih untuk melakukan pemanggilan lagi kepada Riza Chalid yang direncanakan dilakukan minggu depan.

"Kan selama ini dipanggil sebagai saksi, sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi. Nanti (Riza Chalid) akan dipanggil sebagai tersangka," kata Anang.

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025. Pada hari yang sama, penyidik melakukan pencegahan terhadap yang bersangkutan. Namun, Riza Chalid diketahui sudah tidak lagi berada di Indonesia dan diduga berada di Singapura.

Menurut Anang, penyidik masih belum memastikan keberadaan Riza Chalid saat ini. Untuk itu, Kejagung akan berkomunikasi dengan otoritas terkait keimigrasian dan dengan otoritas hukum di negara tetangga.

Namun, kata Anang, penyidik belum berencana untuk mengambil upaya jemput paksa terhadap Riza Chalid

"Ada tahapannya. Kita sih berharap (Riza Chalid) kooperatif, ya," kata Anang.

Anang menampik adanya pembedaan perlakuan kejagung antara Riza Chalid dengan Jurist Tan yang menjadi tersangka perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022. 

Jurist Tan juga belum pernah diperiksa sebagai saksi dan kini sudah berada di luar negeri. 

Namun, penyidik berencana untuk segera memasukkan nama Jurist Tan ke dalam DPO.

Anang beralasan, Riza Chalid sama sekali belum diperiksa, termasuk diperiksa sebagai saksi. 

Oleh karena itu, penyidik melakukan pemanggilan sebagaimana diatur dalam mekanisme hukum acara pidana karena penyidik masih memerlukan keterangan Riza Chalid sebagai tersangka. 

Namun, Anang tidak menjawab ketika ditanya adanya kemungkinan bahwa Riza Chalid tidak akan memenuhi panggilan penyidik. 

"Ya, nanti kita lihat perkembangan berikutnya," ujarnya.

Upaya Ekstradisi

Secara terpisah, Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, berpandangan, proses hukum terhadap Riza Chalid akan menjadi cermin sekaligus ujian sejauh mana keberanian politik hukum pemerintah Indonesia ketika berhadapan dengan aktor kuat yang beroperasi di luar negeri. 

Dalam hal ini, Kejagung diharapkan menunjukkan langkah yang tegas dan kuat, seperti mengajukan proses ekstradisi ke negara tempat Riza Chalid berada.

"Publik tentu berharap Kejaksaan Agung menunjukkan langkah yang sepadan, bukan hanya memanggil secara administratif, melainkan segera mengaktifkan mekanisme ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance)," kata Alvin.

Menurut Alvin, pemerintah diharapkan bertindak cepat dan cermat karena ada kemungkinan upaya hukum seperti ekstradisi akan ditolak jika pasal yang digunakan tidak memenuhi prinsip (double criminality), seperti pada pasal kerugian negara. 

Oleh karena itu, dalam kasus sebesar ini, diperlukan keberanian politik dan ketegasan hukum sebagai satu-satunya jalan untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak berlindung di balik yurisdiksi asing.

Dalam keterangan tertulis sebagaimana diunggah dalam laman resmi Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juli 2025, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura menyatakan bahwa dalam catatan imigrasi Singapura, Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura. 

Pernyataan itu diterbitkan dalam rangka menanggapi pemberitaan media di Indonesia mengenai keberadaan Riza Chalid.

"Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami," demikian pernyataan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura.

Mengajar di Luar Negeri 

Sebelum penetapan tersangka pada Selasa (15/7/2025) malam, Kapuspenkum Kejagung sebelum Anang, Harli Siregar mengungkap bahwa pihaknya mendeteksi keberadaan Jurist Tan yang mengajar di luar negeri. 

Jurist diketahui sudah tiga kali mangkir karena tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025. 

"Informasi ini karena yang bersangkutan kan katanya masih mengajar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Harli mengakui bahwa penyidik belum mengetahui lokasi Jurist saat ini berada. 

Ia juga tidak menutup kemungkinan kalau penyidik bakal mengambil langkah yang lebih keras terhadap Jurist Tan

"Atau melakukan langkah-langkah yang lebih bersifat, apa namanya, sedikit keras ya, karena mengapa? Karena yang bersangkutan memang beberapa kali sudah dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan, dan itu adalah permintaan yang bersangkutan," kata Harli. 

Diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Keempatnya dianggap telah melakukan pemufakatan jahat dengan bersekongkol dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook pada era Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek.

Barang Bukti Kuat

Empat orang ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. 

Keempat orang ini adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih. 

"Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Keempatnya dianggap bersekongkol melakukan pemufakatan jahat untuk mengadakan laptop Chromebook.  

Adapun, penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.

Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome. 

Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.

Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh anak-anak sekolah. Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet. Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T.

Riza Chalid Tidak Berada di Singapura

Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura, Suryopratomo mengatakan dari data perlintasan di imigrasi, tidak pernah ada nama Riza Chalid di Singapura.

Ia menegaskan pihak Singapura sudah mengonfirmasi tidak ada Riza Chalid di Singapura. Suryopratomo menegaskan sejauh yang mereka tahu, Riza Chalid tidak pernah tinggal di Singapura. 

Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi mengatakan ada kemungkinan Riza Chalid berada di Malaysia. Sebab, diketahui Riza Chalid pernah menemui PM Malaysia. Kemungkinan lain, Riza Chalid berada di Dubai, karena diketahui memiliki bisnis di sana. 

Menteri ESDM 2014-2016, Sudirman Said menuturkan kita memiliki catatan ketika mengejar Nazarudin di Columbia atau Nunun Nurbaeti yang merupakan istri mantan petinggi Polri. Maka ia mengatakan ini bukan hanya soal upaya penangkapan, namun dipengaruhi politiknya ke mana. 

"Kalau memang ada niat, jalannya ada," katanya. (Kompas.com, Bangkapos.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved