Dugaan Kasus Korupsi di Kemendikbud

Siapa Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem yang Ditetapkan Buronan? 3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung

Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) akan memasukkan nama mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan ke daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/Kemenag.go.id
TERSANGKA KORUPSI CHROMEBOOK - (kiri) Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kanan) bersama Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (kanan) Jurist Tan hadir menjadi tersangka korupsi chromebook. 

BANGKAPOS.COM - Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) akan memasukkan nama mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan ke daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Nama Jurist Tan ditetapkan sebagai satu dari empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022. 

"Kita tidak lagi melakukan pemanggilan dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Baca juga: Rekam Jejak Jurist Tan, Eks Staf Nadiem Ikut Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Suaminya Petinggi Google

Jurist Tan diketahui sudah tiga kali mangkir karena tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025. 

Anang menjelaskan, Jurist Tan juga sudah meminta penjadwalan ulang, tetapi eks Stafsus Nadiem itu tetap tidak mengindahkan pemanggilan penyidik.

Jurist Tan disebutnya akan segera dimasukkan ke dalam DPO, diikuti dengan penerbitan red notice terhadapnya. 

"Dan, nanti ditindaklanjuti dengan red notice," ujar Anang.

Mengajar di Luar Negeri 

Sebelum penetapan tersangka pada Selasa (15/7/2025) malam, Kapuspenkum Kejagung sebelum Anang, Harli Siregar mengungkap bahwa pihaknya mendeteksi keberadaan Jurist Tan yang mengajar di luar negeri. 

Jurist diketahui sudah tiga kali mangkir karena tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025. 

"Informasi ini karena yang bersangkutan kan katanya masih mengajar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Harli mengakui bahwa penyidik belum mengetahui lokasi Jurist saat ini berada. 

Ia juga tidak menutup kemungkinan kalau penyidik bakal mengambil langkah yang lebih keras terhadap Jurist Tan

"Atau melakukan langkah-langkah yang lebih bersifat, apa namanya, sedikit keras ya, karena mengapa? Karena yang bersangkutan memang beberapa kali sudah dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan, dan itu adalah permintaan yang bersangkutan," kata Harli. 

Diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Baca juga: Peran Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Buat Grup WA Mas Menteri Core Team

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved