Dugaan Kasus Korupsi di Kemendikbud

Harta Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Disorot, Punya Rp17 Miliar Tapi Tidak Punya Rumah dan Mobil

Dari keempat tersangka tersebut, nama Jurist Tan paling disorot lantaran saat kasus ini mencuat ke publik tidak diketahui keberadannya.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kolase Bangkapos.com/Kompas.com
TERSANGKA KORUPSI - (kiri) Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. (kanan) Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. 

BANGKAPOS.COM - Keempat nama tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjadi proyek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keempatnya adalah, mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-20221, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021, Multasyah.

Dari keempat tersangka tersebut, nama Jurist Tan paling disorot lantaran saat kasus ini mencuat ke publik tidak diketahui keberadannya. 

Baca juga: Benarkah Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim di Australia? Kejagung Tetapkan Masuk Daftar Buron

Sementara tiga orang tersangka lainnya sudah ditahan sesuai dengan perannya masing-masing dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjadi proyek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.

"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).

Dua tersangka, Sri Wahyuningsih dan Multasyah, telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Sementara, Ibrahim Arief dijadikan tahanan kota karena menderita penyakit jantung.

Kemudian, Jurist Tan yang saat ini berada di luar negeri, tengah dilakukan pengejaran.

Harta Kekayaan Disorot

Jurist Tan terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 Oktober 2024, di akhir masa jabatannya sebagai Staf Khusus Bidang Pemerintahan Kemendikbudristek.

Ia tercatat memiliki total kekayaan hingga Rp17 miliar.

Namun, aset terbesar yang dimilikinya adalah surat berharga senilai Rp15 miliar.

Baca juga: Siapa Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem yang Ditetapkan Buronan? 3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung

Jurist tercatat tidak mempunyai tanah dan bangunan maupun alat transportasi.

Berikut rincian harta kekayaan Jurist, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

II. DATA HARTA

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved