Dugaan Kasus Korupsi di Kemendikbud
Siapa Jurist Tan dan Riza Chalid yang Viral? Tersangka Buron Berkali-kali Mangkir Panggilan Kejagung
Dua nama yang tercatat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi target pencarian Kejaksaan Agung (kejagung).
BANGKAPOS.COM - Dua nama yang tercatat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi target pencarian Kejaksaan Agung (kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Ya, nama M Riza Chalid dan Jurist Tan mencuat di media massa dan sosial media beberapa waktu terakhir setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejagung).
Keduanya menjadi sorotan publik, setelah penetapan tersangkan namun sosoknya tidak ada di Indonesia alias buronan dan belum diketahui keberadaanya hingga saat ini.
Baca juga: Sosok Jurist Tan Buron Kejagung, Punya Jabatan Mentereng dan Lulusan Amerika Serikat
Nama Riza Chalid terkenal setelah penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina 2018-2023.
Sedangkan Jurist Tan ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.
Kejagung akan memasukkan nama mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan ke daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
"Kita tidak lagi melakukan pemanggilan dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Jurist Tan diketahui sudah tiga kali mangkir karena tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.
Baca juga: Keberadaan Riza Chalid Sudah Terdeteksi, Kejagung: Sudah Tahu Posisi Di Mana, Akan Segera Dipanggil
Anang menjelaskan, Jurist Tan juga sudah meminta penjadwalan ulang, tetapi eks Stafsus Nadiem itu tetap tidak mengindahkan pemanggilan penyidik.
Jurist Tan disebutnya akan segera dimasukkan ke dalam DPO, diikuti dengan penerbitan red notice terhadapnya.
"Dan, nanti ditindaklanjuti dengan red notice," ujar Anang.
Kedua Tersangka Berada di Luar Negeri
Kejaksaan Agung menampik adanya perbedaan perlakuan antara Riza Chalid dan Jurist Tan yang sama-sama menjadi tersangka dan kini berada di luar negeri.
Diketahui, Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada M Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina 2018-2023.
Prosedur itu ditempuh karena Kejaksaan Agung masih berharap Riza Chalid bersikap kooperatif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, dalam keterangan pers, Rabu (16/7/2025), mengatakan, penyidik belum berencana untuk memasukkan nama Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik memilih untuk melakukan pemanggilan lagi kepada Riza Chalid yang direncanakan dilakukan minggu depan.
"Kan selama ini dipanggil sebagai saksi, sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi. Nanti (Riza Chalid) akan dipanggil sebagai tersangka," kata Anang.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025.
Pada hari yang sama, penyidik melakukan pencegahan terhadap yang bersangkutan. Namun, Riza Chalid diketahui sudah tidak lagi berada di Indonesia dan diduga berada di Singapura.
Menurut Anang, penyidik masih belum memastikan keberadaan Riza Chalid saat ini. Untuk itu, Kejagung akan berkomunikasi dengan otoritas terkait keimigrasian dan dengan otoritas hukum di negara tetangga.
Namun, kata Anang, penyidik belum berencana untuk mengambil upaya jemput paksa terhadap Riza Chalid.
"Ada tahapannya. Kita sih berharap (Riza Chalid) kooperatif, ya," kata Anang.
Anang menampik adanya pembedaan perlakuan kejagung antara Riza Chalid dengan Jurist Tan yang menjadi tersangka perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022.
Jurist Tan juga belum pernah diperiksa sebagai saksi dan kini sudah berada di luar negeri.
Namun, penyidik berencana untuk segera memasukkan nama Jurist Tan ke dalam DPO.
Anang beralasan, Riza Chalid sama sekali belum diperiksa, termasuk diperiksa sebagai saksi.
Oleh karena itu, penyidik melakukan pemanggilan sebagaimana diatur dalam mekanisme hukum acara pidana karena penyidik masih memerlukan keterangan Riza Chalid sebagai tersangka.
Namun, Anang tidak menjawab ketika ditanya adanya kemungkinan bahwa Riza Chalid tidak akan memenuhi panggilan penyidik.
"Ya, nanti kita lihat perkembangan berikutnya," ujarnya.
Berkali-kali Mangkir Panggilan Kejagung
Eks Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung yang sedang mengusut pengadaan laptop Chromebook.
Lantas, apa upaya Kejagung? Jurist Tan hendak diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
“Konfirmasi dari penyidik, per tanggal 15 (Juli 2025) kemarin sudah terjadwal pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka untuk hadir di hari ini, tanggal 18 Juli 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jumat (18/7/2025).
Pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (18/7/2025) merupakan pemanggilan yang keempat terhadap Jurist.
Tiga lainnya dilaksanakan saat ia masih berstatus saksi, yaitu pada tanggal 3,6, dan 17 Juni 2025.
Saat Jurist masih berstatus sebagai saksi, penyidik tidak sekalipun melakukan upaya penjemputan paksa. Penyidik masih berharap ada iktikad baik dari Jurist yang merupakan salah satu orang terdekat dari Nadiem Makarim.
Komunikasi antara Jurist dan Kejaksaan sempat terjadi. Kala itu, Jurist sempat meminta pemeriksaan untuk ditunda.
Ia mengaku masih ada sejumlah kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan. Tapi, ketika pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada 17 Juni 2025, Jurist tetap tidak terlihat di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.
Rupanya, Jurist yang diketahui berada di luar negeri, tidak berkenan untuk datang ke Jakarta. Ia sempat meminta agar Kejaksaan memeriksa dirinya secara online. Atau, penyidik yang menghampirinya. Keterangan tertulis dari Jurist dinilai tidak cukup menjelaskan duduk perkara. Ia tetap diminta untuk hadir di Jakarta meski hal ini tidak diindahkan.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025, penyidik mulai melakukan pendekatan yang lebih tegas pada Jurist.
Namanya pun bakal dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Proses ini tengah dilaksanakan dan penyidik terus melakukan pencarian terhadapnya. Upaya penindakan ini terus ditingkatkan seiring dengan keputusan Jurist untuk kembali tidak mengindahkan panggilan penyidik.
Terakhir, ia diminta untuk hadir di kawasan Kejaksaan Agung pada 18 Juli 2025. Ini merupakan pemanggilan pertamanya selaku tersangka dalam kasus di Kemendikbudristek.
Panggilan sudah dikirim sejak tanggal 15 Juli 2025, tapi hingga langit menggelap di hari Jumat itu, Jurist tetap tidak terlihat.
Jurist selaku Stafsus Nadiem disebutkan punya peran besar dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Ia dan beberapa pihak lainnya sudah terlibat dalam perencanaan proyek ini sebelum Nadiem resmi menjadi menteri. Seusai Nadiem dilantik menjadi menteri sejak Oktober 2019, Jurist semakin sering dilibatkan.
Beberapa kali ia menemui sejumlah pihak, baik internal maupun eksternal kementerian, untuk membahas soal pengadaan. Jurist pun sering memimpin rapat dengan para Direktorat Kemendikbudristek soal pengadaan Chromebook.
Padahal, selaku stafsus, ia tidak berwenang untuk memimpin jalannya rapat. Atas ulahnya dan tiga tersangka lainnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Hal ini dikarenakan, laptop berbasis Chromebook yang sudah dibeli berujung tidak bisa digunakan oleh pelajar dan guru di sekolah. Ketidakmerataan sinyal internet yang dibutuhkan untuk operasional laptop Chromebook justru diabaikan para tersangka agar pengadaan tetap berjalan.
Upaya Ekstradisi
Secara terpisah, Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, berpandangan, proses hukum terhadap Riza Chalid akan menjadi cermin sekaligus ujian sejauh mana keberanian politik hukum pemerintah Indonesia ketika berhadapan dengan aktor kuat yang beroperasi di luar negeri.
Dalam hal ini, Kejagung diharapkan menunjukkan langkah yang tegas dan kuat, seperti mengajukan proses ekstradisi ke negara tempat Riza Chalid berada.
"Publik tentu berharap Kejaksaan Agung menunjukkan langkah yang sepadan, bukan hanya memanggil secara administratif, melainkan segera mengaktifkan mekanisme ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance)," kata Alvin.
Menurut Alvin, pemerintah diharapkan bertindak cepat dan cermat karena ada kemungkinan upaya hukum seperti ekstradisi akan ditolak jika pasal yang digunakan tidak memenuhi prinsip (double criminality), seperti pada pasal kerugian negara.
Oleh karena itu, dalam kasus sebesar ini, diperlukan keberanian politik dan ketegasan hukum sebagai satu-satunya jalan untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak berlindung di balik yurisdiksi asing.
Dalam keterangan tertulis sebagaimana diunggah dalam laman resmi Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juli 2025, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura menyatakan bahwa dalam catatan imigrasi Singapura, Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura.
Pernyataan itu diterbitkan dalam rangka menanggapi pemberitaan media di Indonesia mengenai keberadaan Riza Chalid.
"Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami," demikian pernyataan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura.
Mengajar di Luar Negeri
Sebelum penetapan tersangka pada Selasa (15/7/2025) malam, Kapuspenkum Kejagung sebelum Anang, Harli Siregar mengungkap bahwa pihaknya mendeteksi keberadaan Jurist Tan yang mengajar di luar negeri.
Jurist diketahui sudah tiga kali mangkir karena tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.
"Informasi ini karena yang bersangkutan kan katanya masih mengajar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Harli mengakui bahwa penyidik belum mengetahui lokasi Jurist saat ini berada.
Ia juga tidak menutup kemungkinan kalau penyidik bakal mengambil langkah yang lebih keras terhadap Jurist Tan.
"Atau melakukan langkah-langkah yang lebih bersifat, apa namanya, sedikit keras ya, karena mengapa? Karena yang bersangkutan memang beberapa kali sudah dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan, dan itu adalah permintaan yang bersangkutan," kata Harli.
Diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Keempatnya dianggap telah melakukan pemufakatan jahat dengan bersekongkol dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook pada era Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek.
Barang Bukti Kuat
Empat orang ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Keempat orang ini adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.
"Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Keempatnya dianggap bersekongkol melakukan pemufakatan jahat untuk mengadakan laptop Chromebook.
Adapun, penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.
Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh anak-anak sekolah. Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet. Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T. (Kompas.com/ hela Octavia, Danu Damarjati)
Harta Kekayaan Nadiem Makarim Melesat saat Jabat Mendikbudristek, Rp1,25 Trilun Jadi Rp4,87 Triliun |
![]() |
---|
Franka Franklin Istri Nadiem Makarim Posting Ini Sebelum Suaminya Tersangka Ditahan Kejagung |
![]() |
---|
Profil Biodata Jurist Tan, Buronan Kejagung Paling Dicari, Ini Perannya di Kasus Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Sosok Jurist Tan, Orang Dekat Nadiem Terus Diburu Kejagung, Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Kejagung Panggil Eks Stafsus Nadiem Fiona Handayani, Bagaimana Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.