Kisah Guru Zuhdi di Demak Didenda Usai Tampar Murid, Dapat Hadiah dari Gus Miftah, Umrah dan Motor

Insiden yang dialami Ahmad Zuhdi (63), membuat Gus Miftah tersentuh. Miftah menawarkan Zuhdi untuk renovasi rumah atau umrah.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
KOMPAS.COM/NUR ZAIDI
BERKUNJUNG - Gus Miftah saat berkunjung ke rumah Ahmad Zuhdi di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025). 

BANGKAPOS.COM – Insiden yang dialami Ahmad Zuhdi (63), seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimi di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) yang didenda Rp12,5 juta usai menampar seorang murid.

Guru Zuhdi yang kala itu kesusahan menyanggupi membayar denda rupanya terdengar kisahnya sampai ke telinga Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau dikenal Gus Miftah.

Kesusahan yang dialami Guru Zuhdi membuat Gus Miftah tersentuh.

Baca juga: Kisah Ahmad Zuhdi, Guru Madrasah Diminta Rp 25 Juta oleh Wali Murid Seusai Lakukan Pemukulan

Awalnya, Miftah menawarkan Zuhdi untuk renovasi rumah atau umrah, namun Zuhdi memilih umrah bersama istrinya.

Dia juga memberikan uang tunai Rp25 juta sebagai pengganti denda yang ditujukan kepada Zuhdi, meskipun setelah negosiasi hasil denda menjadi Rp12,5 juta.

Gus Miftah mengatakan, guru ngaji merupakan profesi yang sangat mulia dan diri ulama besar meskipun hanya mendapat upah sekadarnya.

"Nanti Pak Kyai Zuhdi, uang yang kemarin dikeluarkan untuk nebus, untuk bayar uang melaporkan semuanya saya ganti," kata Miftah saat berkunjung ke kediaman Zuhdi di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Sabtu (19/7/2025).

Baca juga: FAKTA Guru Madrasah di Demak Didenda Rp25 Juta, Sempat Akan Jual Motor dan Mengutang

Miftah menilai Zuhdi mengabdi dengan keikhlasan. Untuk mengajar, Zuhdi menempuh jarak 8 kilometer dengan gaji Rp 450.000 per empat bulan.

"Tadi pak lurah bilang, Rp 450.000 itu empat bulan, berarti satu bulan itu hanya Rp 110.000. Harus digugat dengan cara seperti itu. Saya silaturahmi tidak ada kepentingan apa pun, karena saya merasa bapak saya guru Diniyah," ungkap Miftah sembari terisak.

Miftah juga memberikan satu unit sepeda motor untuk menggantikan kendaraan butut yang digunakan Zuhdi untuk mengajar.

"Saya dengar tadi dari Pak Kyai Zuhdi, harus berangkat 8 kilometer. Maka izinkan tadi saya di jalan perjalanan ke sini beli motor untuk Pak Zuhdi," ujarnya.

Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mualimin, dituntut membayar Rp25 juta usai menampar seorang siswa.

Hukum fisik terhadap murid tersebut dilakukan spontan saat ia mengajar. Zuhdi tiba-tiba dilempar sandal hingga mengenai kepalanya.

Beri Hadiah Umrah dan Motor

Kejadian tersebut viral di media sosial hingga mengundang perhatian publik.

Gus Miftah pun menemui Zuhdi di kediamannya di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jateng, pada Sabtu (19/7/2025).

Pada kesempatan itu, Gus Miftah memberikan hadiah kepada Zuhdi berupa umrah.

Kedatangan Gus Miftah ke rumah Zuhdi disambut antusias oleh warga setempat.

"Kalau beliau harus bayar, biat saya yang bayar. In Shaa Allah, Pak Zuhdi bersama istri dalam waktu dekat saya berangkatkan umrah," kata Gus Miftah.

 Selain mendapat hadiah umrah, Zuhdi juga mendapat sepeda motor matik baru warna hitam.

Selain memberikan hadiah umrah, Gus Miftah juga mentraktir warga setempat makan bakso.

Gus Miftah memberikan uang Rp10 juta lewat kepala desa untuk warga makan bakso.

"Matursuwun abah @gusmiftah sampun beri hadiah Bapak Zuhdi berupa bayar tuntutan Rp25 jt, beliin motor baru, berangkatin umrah dan 10 jt buat masyarakat, berkah barokah," tulis akun Instagram @tyoavindra7.

Selain dapat hadiah umrah dan sepeda motor dari Gus Miftah, Zuhdi juga mendapat perlindungan hukum dari Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin.

Taj Yasin juga menemui Zuhdi pada Sabtu (19/7/2025).

Terpaksa Berutang

Zuhdi dituntut Rp 25 juta oleh wali murid berinial SM, karena menampar murid pada 30 April 2025.

Zuhdi memukul seorang murid berinsial D.

Saat itu, sandal yang dilempar murid dari kelas lain mengenai peci Zuhdi yang tengah mengajar.

Karena emosi, Zuhdi menampar murid yang ditunjuk teman-temannya sebagai pelaku.

Dia menegaskan tamparan itu dilakukan tidak untuk melukai, melainkan sebagai bentuk teguran mendidik.

Zuhdi sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

Namun pada 10 Juli 2025, datang 5 orang ke madrasah mengaku dari pihak keluarga D.

Mereka membawa surat pemberitahuan panggilan resmi dari Polres Demak yang ditujukan kepada Zuhdi.

Lalu, pihak kepala sekolah lalu melakukan mediasi lagi pada 12 Juli 2025.

Hingga akhirnya Zuhdi dituntut ganti rugi Rp25 juta.

Untuk memenuhi denda tersebut, Zuhdi sempat berencana menjual motornya sebelum akhirnya mendapatkan bantuan dari teman-temannya, meskipun ia terpaksa berutang.

"Aslinya mintanya Rp25 juta. Saya nego, akhirnya Rp12,5 juta. Teman saya banyak. Ada yang beri Rp1 juta. Itu utang," kata Zuhdi.

Zuhdi mengungkapkan keberatan dan kesedihannya terkait denda tersebut.

Pasalnya, pendapatannya dari mengajar di Madin selama puluhan tahun hanya sebesar Rp450.000 dalam empat bulan.

Perhatian Publik

Kejadian ini menarik perhatian publik, termasuk Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, yang mengunjungi lokasi dan memberikan bantuan kepada Zuhdi untuk mengganti uang denda.

Zayinul menyatakan bahwa insiden ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang di masa depan.

"Ini menjadi pembelajaran bersama, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap guru kita, kiai kita. Persoalan yang terjadi di Madrasah dan Ma'had terkadang adalah masalah yang sewajarnya antara guru dan murid, tetapi ini dibesar-besarkan hingga ada ancaman denda," kata Zayinul.

Ia juga mengajak masyarakat untuk kembali mencintai ulama, menekankan bahwa Zuhdi telah mengabdi selama 30 tahun untuk mengajar dengan ikhlas meskipun tanpa imbalan yang setimpal.

"Mari kita kembali kepada asas kecintaan kita kepada ulama-ulama, para kiai kita. Siapa lagi yang mendidik anak-anak kita kalau bukan beliau-beliau ini," tutup Zayinul. (Kompas.com/Nur Zaidi, David Oliver Purba)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved