Rekam Jejak Sudewo Bupati Pati yang Naikkan PBB 250 Persen, Tak Takut Didemo 50 Ribu Orang Sekalipun

Sosok Bupati Sudewo menjadi perbincangan hangat warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah dan Tanah Air.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
BUPATI PATI - Bupati Pati Sudewo beberapa waktu lalu menyepakati penyesuaian tarif PBB-P2 sebesar kurang-lebih 250 persen. 

BANGKAPOS.COM - Sosok Bupati Sudewo menjadi perbincangan hangat warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah dan Tanah Air.

Tak tanggung-tanggung, ia akan menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang mencapai 250 persen.

Kebijakan tersebut pun memicu polemik di masyarakat.

Baca juga: Viral Bupati Pati Sudewo Naikkan PBB 250 Persen, Alasan Belum Naik 14 Tahun, Tuai Demo Warga

Namun, Sudewo yakin bahwa segala kebijakan yang ia buat, termasuk dalam hal penyesuaian tarif PBB-P2, adalah yang terbaik demi masyarakat dan pembangunan Kabupaten Pati.

Orang nomor satu di Pati itu juga mengaku tidak akan gentar sekalipun didemo puluhan ribu orang.

Sudewo tidak akan mengubah kebijakan sekalipun ada 50 ribu orang yang berunjuk rasa.

Lantas siapa sosok Sudewo? Berikut adalah rekam jejak Sudewo yang berhasil dirangkum.

Rekam Jejak Sudewo

Sudewo lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.

Suami Atik Kusdarwati itu meraih gelar Sarjana di Universitas Sebelas Maret (UNS) pada 1993.

Baca juga: Kejagung Usut Tuntas Seluruh Aset Riza Chalid, Pekan Depan Terbitkan Status DPO

Ia kemudian melanjutkan pendidikannya ke jenjang S-2 Teknik Pembangunan di Universitas Diponegoro (UNDIP).

Setelah lulus kuliah, Sudewo memulai karirnya sebagai karyawan di PT Jaya Construction pada 1993-1994.

Ia juga pernah menjadi pegawai honorer di Departemen Pekerjaan Umum Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Bali.

Pada 1997, ayah empat anak itu diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Departemen Pekerjaan Umum Kanwil Jawa Timur dan kemudian menjadi PNS di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karanganyar.

Sudewo sempat menjadi wiraswasta selama 3 tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved