Aksi Damai Tolak Tambang Laut

Walhi Desak Gubernur dan DPRD Babel Revisi Perda RZWP3K, Tetapkan Perairan Lubuk Besar Zero Tambang

Hafiz mendorong Gubernur untuk meminta DPRD Babel, untuk segera merevisi Perda RZWP3K/Perda RTRW Terintegrasi dan menetapkan zero tambang laut

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).
DEMO WALHI - Gubernur Provinsi Bangka Belitung Hidayat Arsani, saat bertemu dengan masa aksi damai di Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Senin (21/7/2025). 

BANGKAPOS.COM,BANGKA- Direktur Walhi Provinsi Bangka Belitung Hafiz menyampaikan tiga poin tuntutan, dalam aksi yang digelar di Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Senin (21/7/2025).

Hafiz mendorong Gubernur untuk meminta DPRD Provinsi Bangka Belitung, untuk segera merevisi Perda RZWP3K/Perda RTRW Terintegrasi dan menetapkan zero tambang laut.

"Tuntutan zero tambang laut pada perairan Lubuk Besar meliputi perairan Batu Beriga, Perairan Tanjung Berikat, serta perairan Pulau Kelasa dan sekitarnya. Wilayah Bangka Selatan meliputi laut Toboali, perairan Pongok, Lepar Pongok dan sekitarnya," ujar Hafiz.

Walhi juga menuntut Gubernur Provinsi Bangka Belitung, menyurati Kementerian Energi Izin Sumberdaya dan Mineral (ESDM) terkait seluruh aspirasi masyarakat yang menolak adanya aktivitas tambang laut.

"Ke ESDM untuk melaksanakan moratorium pertambangan timah di pesisir laut Kepulauan Bangka Belitung yang meliputi stop perpanjangan izin, evaluasi izin existing, dan pemberhentian rencana izin baru," tegasnya.

Sementara itu pihaknya juga mendorong, adanya perbaikan dalam tata kelola dalam mengolah sumber daya alam di Negeri Serumpun Sebalai.

"Gubernur Provinsi Bangka Belitung melaksanakan penegakan hukum dan restorasi kerusakan pesisir, akibat penambangan laut di Kepulauan Bangka Belitung," ungkapnya.(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved