Aksi Damai Tolak Tambang Laut

Hidayat Arsani Ajak Masyarakat Ajukan Gugat ke PTUN Agar IUP Timah di Perairan Beriga Dibatalkan

Gubernur Babel Hidayat Arsani setuju menandatangani tuntutan dari massa demo tolak tambang laut di Perairan Beriga, Kabupaten Bangka Tengah

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).
DEMO WALHI - Gubernur Provinsi Bangka Belitung Hidayat Arsani, saat bertemu dengan masa aksi damai di Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Senin (21/7/2025). 

BANGKAPOS.COM,BANGKA - Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Hidayat Arsani mengajak masyarakat melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk menolak adanya kegiatan tambang laut, Senin (21/7/2025).

Hal ini ditegaskannya usai menerima berbagai aspirasi dari ratusan masyarakat, yang datang secara langsung ke Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung.

"Ini kewenangan pusat, saya bilang kita gugat ke PTUN pengadilan. Batalkan surat keputusan ini dan ini lebih afdol, daripada panas-panas seperti ini. Apalah arti dari surat Gubernur ini, kalau di PTUN gugat mungkin hakim punya hati nurani kepada rakyatnya agar SK IUP Timah dapat dibatalkan," ujar Hidayat Arsani.

Diketahui Hidayat Arsani pun dalam aksi damai bersama ratusan masyarakat, juga telah sepakat menandatangani beberapa tuntutan dari masa yang tergabung dari beberapa desa.

"Ranah kita meminta rekomendasi IUPnya dikaji ulang, kenapa mereka gak ke PT. Timah??. PT. Timah kan punya kekuasaan vertikal, bukan di bawah saya," ucapnya.

Lebih lanjut pihaknya memastikan komitmennya, untuk ikut memperjuangkan aspirasi masyarakat di Provinsi Bangka Belitung.

"Sah-sah saja, sebagai masyarakat nelayan peduli dan merasa terganggu. Saya Gubernur, batas saya hanya membuat surat ke Kementerian agar dikaji ulang. Tuntutan mereka agar tidak ada kegiatan, sebenarnya mereka tidak perlu ramai-ramai cukup dua orang datang kesini selesai. Kita ini pro rakyat, jadi tidak perlu datang-datang jauh," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Walhi Provinsi Bangka Belitung Hafiz menyampaikan tiga poin tuntutan, dalam aksi yang digelar di Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Senin (21/7/2025).

Hafiz mendorong Gubernur untuk meminta DPRD Provinsi Bangka Belitung, untuk segera merevisi Perda RZWP3-K/Perda RTRW Terintegrasi dan menetapkan zero tambang laut.

"Tuntutan zero tambang laut pada perairan lubuk besar meliputi perairan Batu Beriga, Perairan Tanjung Berikat, serta perairan Pulau Kelasa dan sekitarnya. Wilayah Bangka selatan meliputi laut Toboali, perairan Pongok, Lepar pongok dan sekitarnya," ujar Hafiz.

Pihaknya juga menuntut Gubernur Provinsi Bangka Belitung, menyurati Kementerian Energi Izin Sumberdaya dan Mineral (ESDM) terkait seluruh aspirasi masyarakat yang menolak adanya aktivitas tambang laut.

"Ke ESDM untuk melaksanakan moratorium Plpertambangan timah di pesisir laut Kepulauan Bangka Belitung yang meliputi stop perpanjangan izin, evaluasi izin existing, dan pemberhentian rencana izin baru," tegasnya.

Sementara itu pihaknya juga mendorong, adanya perbaikan dalam tata kelola dalam mengolah sumber daya alam di Negeri Serumpun Sebalai.

"Gubernur Provinsi Bangka Belitung melaksanakan penegakan hukum dan restorasi kerusakan pesisir, akibat penambangan laut di Kepulauan Bangka Belitung," ungkapnya.(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved